Liputan6.com, Lampung - Aksi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Bandar Lampung berakhir dengan timah panas. Polisi terpaksa menembak keduanya di bagian kaki lantaran melawan saat akan ditangkap, bahkan sempat menabrak mobil petugas.
Kedua tersangka berinisial RM dan DH itu diketahui merupakan bagian dari komplotan pencurian sepeda motor yang telah lama menjadi target kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku mencoba kabur dan menabrak mobil anggota saat hendak ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Video Amatir Detik-detik Kereta Tabrak Mobil Box dan Picu Ledakan Dahsyat di Semarang, Tragedi KA Brantas
Bawa Senpi Rakitan, Pelaku Ancam Korban Saat Aksi Pencurian
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata itu disebut kerap digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban jika tertangkap basah saat menjalankan aksinya.
"Senpi rakitan ini mereka bawa untuk menakut-nakuti korban, dan kami temukan saat proses penangkapan," ungkap dia.
Penangkapan berlangsung dramatis pada malam hari, tepatnya 14 April 2025. Saat itu, tim kepolisian membuntuti kendaraan pelaku yang melintas di kawasan Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Saat disergap, pelaku berusaha kabur dan menabrak kendaraan milik anggota.
Advertisement
Komplotan Berjumlah Empat Orang, Dua Masih Buron
Kapolresta menuturkan bahwa RM dan DH adalah dua dari empat anggota komplotan pencuri motor yang menyasar kawasan perumahan di Bandar Lampung. Mereka disebut kerap mengincar kendaraan yang diparkir di halaman rumah, terutama di lingkungan yang sepi.
"Dua pelaku lain sudah kami identifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan pelaku serta menyelidiki kemungkinan aksi kejahatan lain yang melibatkan kelompok ini.
Kombes Alfret menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat dan aparat penegak hukum.