Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuh pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.Â
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Sopranoto, menjelaskan bahwa kasus STNK asli tapi palsu ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Terdapat dua laporan berbeda yang menjadi titik awal pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
"Jadi ada dua laporan polisi dalam kasus pemalsuan STNK ini," kata Didik di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Unit Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Didik menjelaskan dalam laporan polisi yang pertama, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku.
"Laporan polisi yang pertama ini ada tiga tersangka, yakni AS, MLD, dan SYR," sebut Didik.
Lebih jauh, Didik menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. AS yang berprofesi sebagai guru diketahui menjadi pelaku utama, sementara SYR berperan sebagai penyambung dan MLD menjadi pemilik kendaraan yang hendak dijual dengan menggunakan STNK palsu.Â
"Jadi AS ini yang membuat STNK palsu, MLD perannya adalah memesan kepada AS, sementara SYR adalah pemilik kendaraan," jelasnya.
Dari aksi ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 unit kendaraan roda dua, 3 buah STNK palsu, sebuah laptop, dan satu buah printer.Â
Lalu dalam laporan kedua, lanjut Didik, pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AR (45), IS (43), DT (50), dan GSR.
"AR perannya menyiapkan blanko STNK asli untuk diubah datanya. IS berperan mencetak STNK palsu. DT perannya adalah penghubung. Sementara GSR berperan untuk mencari orang yang ingin menggunakan STNK palsu," beber Didik.
Didik menambahkan bahwa sindikat pemalsu STNK ini telah beraksi selama dua tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan blanko STNK asli yang dibeli dari situs online atau dari debt collector yang menjual STNK bekas.
"Jadi tersangka AR itu membeli (blanko STNK) dari online dan juga menerima dari debt collector atau mata elang. Blanko STNK asli itu dihapus datanya dengan cara dikerok atau diampelas, lalu dicetak ulang kemudian diganti dengan data palsu," jelas Didik.Â
Sepaket STNK dan pelat nomor palsu itu pun dibanderol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta. Bahkan oleh pelaku, harga itu bisa lebih tinggi lagi sesuai dengan jenis kendaraan yang hendak dipalsukan STNK-nya.Â
"Bahkan sindikat ini juga memberikan jasa canut GPS mobil. Tarifnya itu Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," imbuh Didik.
Â
2 Tahun Beraksi Cetak 300 STNK Palsu
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5197390/original/084604600_1745473673-WhatsApp_Image_2025-04-24_at_13.41.34.jpeg)
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa orang-orang yang memanfaatkan jasa sindikat pemalsuan STNK dan ini adalah mereka yang kendaraannya tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kendaraan yang kita amankan ini ada dua, ada dari hasil penggelapan leasing dan ada juga kendaraan bodong yang diduga merupakan hasil curian. Intinya, kendaraan ini tidak punya bukti kepemilikan yang sah yakni BPKB," jelasnya.
Tak main-main, selama 2 tahun beraksi, sindikat ini telah mencetak lebih dari 300 STNK palsu. Mereka bahkan membuat STNK palsu untuk kendaraan yang berada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.
"Mereka sudah 2 tahun beroperasi dan cetak 300-an STNK asli tapi palsu. Jadi ini pemesannya ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra, bahkan ada yang ke Papua," sebut Setiadi.
Setiadi memastikan akan terus melakukan pengembangan dalam kasus sindikat STNK asli tapi palsu ini. Ia meyakini masih banyak oknum yang nekat melakukan bisnis ilegal ini demi meraup keuntungan pribadi.
"Kami masih terus bergerak. Karena 7 tersangka ini kita tangkap setelah seminggu mendalami laporan polisi yang dilayangkan korban," tegasnya.
Dari aksi ketujuh tersangka, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
Â
Advertisement
Imbauan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5197391/original/069850900_1745473674-WhatsApp_Image_2025-04-24_at_13.41.50.jpeg)
Di tempat yang sama, Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Ia mengatakan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan kendaraan yang sah adalah BPKB, bukan STNK.Â
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual beli kendaraan bahwa STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB," jelas Ali.
Ali menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan signifikan dari STNK yang dicetak oleh para tersangka dengan STNK asli yang diterbitkan resmi oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah gambar hologram yang terdapat di STNK tersebut.
"Hologramnya dia menggunakan stiker, sementara yang asli tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas STNK," sebutnya.
Sementara untuk penggunaan blanko STNK bekas yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya, Ali mengatakan bahwa dalam STNK palsu tersebut dapat terlihat jelas adanya bekas kerukan atau gosokan amplas.
"Meskipun mungkin agak kasat mata, tapi di situ kita bisa lihat perbedaan antara STNK asli dengan STNK palsu," jelasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/721398/original/027674400_1632628540-Screen_Shot_2021-09-26_at_11.54.50.png)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5197389/original/000754300_1745473673-WhatsApp_Image_2025-04-24_at_13.41.49.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371708/original/005900800_1476258392-Makassar.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/827404/original/069659300_1510203910-WhatsApp_Image_2017-11-09_at_12.04.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8679732/original/063438400_1782727549-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_23.07.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5336106/original/093385500_1756854662-IMG_7958.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263888/original/074262200_1782028382-Depositphotos_643683280_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263639/original/016182700_1781947723-778419.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263612/original/095035500_1781945422-777874.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263266/original/063472100_1781873628-775009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262806/original/030546800_1781849066-773543.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261817/original/031020200_1781758697-769133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260136/original/069719400_1781577134-pengungkapan-kasus-pembunuuhan-drw1.jpeg)