Siap-Siap, Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Bandung Bakal Diawasi CCTV

Pemkot Bandung mengandalkan kamera CCTV untuk mengawasi perilaku warga yang kerap membuang sampah sembarangan.

Diterbitkan 17 April 2025, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengandalkan kamera CCTV untuk mengawasi perilaku warga yang kerap membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkap, dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis peta titik pembuangan sampah ilegal yang terekam CCTV.

"Sudah ada CCTV yang menunjukkan pelanggar. Ada satu orang terekam tujuh kali membuang sampah sembarangan. Bahkan, ada yang melempar dari motor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 15 April 2025.

Menurut Farhan, membuang sampah sembarangan bukanlah sekadar pelanggaran kecil. "Tapi mencerminkan tanggung jawab kita sebagai warga," ucapnya.

Maka dari itu, Farhan mengingatkan, berdasarkan undang-undang, masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban bersama dalam mengelola sampah.

Namun, Farhan menyayangkan sanksi bagi pelanggar sering kali masuk dalam kategori tindak pidana ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

"Kita akan terus edukasi dan beri peringatan. Tapi bila terus melanggar, ya konsekuensinya harus diterima. Kita semua harus sadar, sampah itu tanggung jawab kita bersama," tuturnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga akan meluncurkan program baru pengolahan dan pemusnahan sampah mulai akhir April 2025. Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait peningkatan tumpukan sampah.

Farhan menyebut, salah satu targetnya adalah mengolah dan memusnahkan hingga 30 persen sampah di Kota Bandung secara mandiri. Selain itu, program Kawasan Bebas Sampah (KBS) juga akan digencarkan kembali.

"Saat ini, baru ada 413 KBS dari target 1.597. Kita akan gaspol agar akhir tahun minimal 1.000 titik KBS bisa tercapai," tuturnya.

Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dijerat Hukum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan warga yang membuang sampah sembarangan dapat dijerat hukum. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.

"Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra," ucap Dudy.

Akibat perilaku warga yang membuang sampah sembarangan, Dudy menyebut pihaknya harus mengangkut sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu setiap hari.

"Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari," tandasnya.

Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar, sekaligus ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.

"Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat," tuturnya.

 

Penulis: Arby Salim