VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh

Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.

OlehHafiz
Diterbitkan 30 Januari 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.