Sukses

Mengaku Dibegal, Pemuda di Bandar Lampung Malah Diringkus Polisi

Seorang pemuda di Bandar Lampung diringkus polisi lantaran nekat membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal.

Liputan6.com, Lampung- SM (24), warga Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung harus meringkuk di dalam ruang tahanan lantaran nekat membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal. 

Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi mengatakan, SM mengaku bahwa menjadi korban pembegalan saat mengendarai sepeda motornya di RE Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Timur, kota setempat, pada Sabtu (9/5/2024) dini hari. 

"Dalam laporannya SM (24) mengaku bahwa dirinya dihadang oleh empat orang laki laki dengan menggunakan dua sepeda motor, saat melintas di Jalan RE Martadinata," kata AKP Toni, (14/5/2024) 

Dia menjelaskan, dalam laporannya juga bahwa saat peristiwa itu terjadi, SM diancam oleh empat orang pria, apabila tidak bersedia menyerahkan kendaraan tersebut maka akan dipukuli. 

"Mendapatkan laporan SM (24), petugas kemudian langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di lokasi kejadian," jelas dia. 

Setelah olah TKP, Toni mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dari keterangan SM dengan fakta di lokasi kejadian. 

"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM (24)," ungkapnya. 

Karena merasa ada kejanggalan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap SM untuk mengkonfirmasi keterangannya yang telah menjadi korban pembegalan. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton, Bandara Lampung," jelas Toni. 

Dari pengakuan SM, laporan polisi palsu itu dibuat untuk mendapatkan asuransi kehilangan sepeda motornya. 

"Selain untuk mencairkan asuransi kendaraannya, SM membuat laporan polisi juga karena takut dimarah orang tua," jelas dia. 

Akibat laporan palsu tersebut, SM harus meringkuk di Mapolsek Teluk Betung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini