Sukses

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Hanya Tetap Berlaku di Jalur Mudik

Pada momen mudik libur lebaran 2024 pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah bersama aparat kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta. Diketahui peniadaan ganjil genap tersebut sudah berlaku sejak Sabtu (6/4/2024) lalu.

Melansir dari unggahan akun X (sebelumnya Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya disebutkan bahwa ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada tanggal 6 April hingga 15 April 2024.

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024,” tulis @TMCPoldaMetro.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil genap yang tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk jalur mudik Lebaran Idul Fitri 2024 sehingga Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap ketika arus mudik dan arus balik terhitung tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Diketahui kebijakan tersebut hanya berlaku di ruas tol Trans Jawa mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Libur Sepekan

Keputusan tidak adanya rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta berlaku sejak tanggal 6 hingga 15 April 2024. Sehingga, masyarakat akan mendapatkan libur ganjil genap selama sepekan penuh.

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024,” tulis @TMCPoldaMetro.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menuturkan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Pihaknya menuturkan dengan adanya ketentuan tersebut sistem ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional karena peraturannya sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.

“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” katanya.

Sementara, melalui akun media sosial Instagram Dishub DKI Jakarta pihaknya tetap mengimbau masyarakat yang ada di wilayah Jakarta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.

Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!,” tulis @dishubdkijakarta.

3 dari 3 halaman

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024

Melansir dari Liputan6, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pelaksanaan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa telah disusun dan berlaku dari tanggal 5 hingga 16 April 2024. Pelaksanaannya akan menggunakan kamera ETLE yang ditempatkan pada sejumlah ruas jalan tol tersebut.

Aturan ini berlaku selama periode arus mudik pada 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Kemudian, dilanjutkan kembali pada 8 April pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Sementara pada 9 April dari pukul 24.00 WIB dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Pada arus balik aturan ganjil genap akan dimulai pada 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian pada 13 April pukul 08.00 WIB dimulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Sementara pada Minggu 14 April sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.