Sukses

2 Orang Jadi Tersangka Buntut Tewasnya Seorang Pelajar Usai Perang Sarung di Lampung Selatan

Kasus perang sarung yang menewaskan seorang pelajar di Lampung Selatan akhirnya menemui titik terang.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan telah menetapkan DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka di balik tewasnya seorang pelajar berinisial LRF (14) usai tawuran perang sarung di Desa Kecapi,Kecamatan Kalianda, kabupaten setempat, pada Senin (18/3/2024) lalu. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka dilakukan pada Senin (25/3/2024). 

"Perkara ini masuk ke tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Senin (18/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat dari perang sarung itu korban LRF mengalami luka lebam di bagian kepala hingga meninggal dunia," kata AKBP Yusriandi, Kamis (28/3/2024). 

Dia menjelaskan, selain melakukan penahanan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan pelaku. 

"Selain itu dua buah sarung milik tersangka, dan dua sandal yang digunakan saat perang sarung juga sudah diamankan," sebutnya.

Yusriandi menuturkan, peristiwa itu terjadi berumula dari ajakan tawuran perang sarung melalui pesan Whatsapp dari kelompok Desa Kecapi dengan desa Pematang.

“Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala. Sarung tersebut sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalam sarung tidak ada benda apapun. Selain memukul dengan sarung kedua pelaku juga menendang korban," tuturnya. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Murni karena Perang Sarung

Yusriandi mengatakan, untuk motif kedua tersangka tidak ada. Peristiwa itu murni permainan perang sarung. 

"Jadi untuk motif tidak ada, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. 

"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini