Sukses

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Antonisu divonis bersalah karena berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024

Liputan6.com, Flores Timur - Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pidana Pemilu oleh majelis hakim pengadilan negeri Larantuka, Selasa 19 Maret 2024.

Antonisu divonis bersalah karena berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp12 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

"Pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp12 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dalam putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jaksa penuntut umum, I Nyoman Sukrawan mengatakan Antonius belum ditahan karena kemungkinan masih melakukan upaya hukum lanjutan.

"Belum ditahan karena yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir. Dalam waktu tiga hari jika tidak ada upaya hukum banding, maka Jaksa segera eksekusi," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fans Berat Prabowo

PenasEhat Hukum (PH) terdakwa, Kristo Kabelen, belum memastikan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Banding atau menerima vonis, nanti kita bicarakan dulu dengan klien," tandasnya.

Antonius Doweng Teluma mengaku sebagai fans berat Prabowo ia siap menerima konsekuensi hukuman yang diberikan.

"Sebagai fans berat pak Prabowo, saya siap menerima tuntutan ini," katanya.

Ia meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama.

"Kasus pelanggaran pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu," harapnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.