Sukses

Modal Pistol Mainan, 2 Begal di Lampung Tengah Digulung Polisi

Dua begal di Lampung Tengah menodongkan pistol mainan kepada warga saat beraksi. Kini keduanya meringkuk di sel Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

Liputan6.com, Lampung - Dua begal di Lampung Tengah todong warga menggunakan pistol mainan di jalan. Kini kedua pelaku itu berhasil diringkus Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban.

Pistol mainan yang dibawa oleh pelaku SP (53) dan DS (32) digunakan untuk menodong Wahyu Hatarto (31) di jalan Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, kabupaten setempat, pada Sabtu (2/3/2024).

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku beraksi pada malam hari sekira pukul 21.30 WIB. 

Kedua pelaku sempat kabur waktu dikejar warga saat kejadian, tapi SP dan DS berhasil dicokok, pada Minggu (10/3/2024) kemarin.

"Saat pelaku dan barang bukti kita gulung, ternyata senjata api yang dipakai untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) adalah pistol mainan. Saat diperiksa, kedua pelaku adalah warga Dusun II Kampung Bumiraharjo," kata Iptu Roma kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Dia menjelaskan, keduanya melakukan aksi penodongan dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Mulanya, korban dipantau dan dibuntuti ketika melintas di jalan Kampung Bumi Raharjo.

"Saat di tempat sepi, pelaku memepet dan menghadang sepeda motor korban, satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil berteriak mengancam. Karena takut ditembak, korban turun dari motor. Saat pelaku menaiki motornya barulah korban berteriak minta bantuan warga," jelas dia.

Dia menjelaskan, warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar pelaku kurang lebih 100 meter dan menabrakkan dirinya ke pelaku yang sedang membawa sepeda motor korban. Karena ditabrak warga, kedua pelaku bergegas kabur meninggalkan motor tersebut.

Pelaku SP berhasil diamankan Polisi di rumahnya setelah korban melapor. Disusul penangkapan pelaku DS sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya.

Kini, kedua pelaku berikut pistol mainan, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

"SP dan DS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini