Sukses

Kasir Toko Skin Care Tilap Uang untuk Pelesiran ke Bali dan Belanja Barang Mewah

Kasir toko kecantikan MS Glow bernama Fuja Fauziah ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota karena mencuri uang milik toko.

Liputan6.com, Serang - Kasir toko kecantikan MS Glow bernama Fuja Fauziah ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota, karena mencuri uang toko kecantikan untuk belanja tas dan sepatu branded, kemudian berlibur ke Bali sebanyak enam kali. Berdasarkan penyelidikan sementara pihak kepolisian, total uang yang di curi Fuja Fauziah lebih dari Rp500 juta.

"Sementara ini hasil pemeriksaan kerugian yang ditimbulkan Rp527 juta. Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Senin, (26/02/2024).

Setiap harinya, uang penjualan produk kecantikan MS Glow ditilap Fuja Fauziah antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Uang itu dimasukan ke dalam tasnya yang dia simpan di balik meja kasir.

Polresta Serkot menerima laporan dari korban pada 13 November 2023. Kemudian 15 November 2023 dilakukan penyelidikan dan pada 09 Januari 2024 kasusnya ditingkatkan ke penyidikkan usai memberikan sembilan saksi dan barang bukti. Fuja Fauziah dijadikan tersangka oleh kepolisian pada 31 Januari 2024. 

Sempat dilakukan dua kali pemanggilan oleh kepolisian pada 5 dan 12 Februari 2024, namun tersangka tidak kunjung datang. Saat polisi datang ke alamat sesuai KTP, tersangka tidak ada. Hingga akhirnya Polresta Serkot menetapkan status buronan untuk tersangka Fuja Fauziah. 

"Pelaku juga memanipulasi hasil penjualan, bukan melakukan tindak pidana yang tiba-tiba. Diperoleh informasi DPO ini ada di desa Mekarsari, Sajira, Lebak, dan kita tangkap tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 13.06 wib," terangnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus pencurian uang dari toko skin care MS Glow ini sempat viral di media sosial pada 2023 silam. Pemiliknya pun sudah melaporkannya ke Polresta Serkot.

Kini, Fuja Fauziah, yang merupakan teman kecil dari pemilik toko skin care bernama Alfi, harus mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya.

"(Pelaku) bekerja sejak September 2019. Pasal yang dikenakan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini