Sukses

2 Jambret Beraksi di Siang Bolong, Mengaku Butuh Uang Buat Nikah

Dua pemuda ditangkap dan dikeroyok massa setelah menjambret tas seorang wanita di siang bolong.

Liputan6.com, Sukabumi - Mengaku butuh biaya untuk nikah dua pemuda di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diamuk massa, setelah menjambret tas seorang wanita di pinggir jalan. Akibat kejadian ini korban mengalami luka jahitan di kepala, setelah mencoba mempertahankan tasnya yang diambil paksa.

Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB. Kedua pelaku diamankan setelah jadi bulan-bulanan, setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

"Untuk modus setelah kita dalami pelaku ini merampas menjambret paksa barang barang milik korban, sebuah tas yang berisi barang-barang berharga dan uang," kata Iwan Hendi dalam keterangannya, Minggu (24/2/2024).

Kedua pelaku inisial JS (20) dan RM (27) sempat kabur setelah menjambret tas langsung ditangkap warga dan diamuk massa. Salah satu pelaku RM, mengaku kepada polisi, terpepet biaya untuk menikahi kekasihnya dan akhirnya nekat mencari wanita di pinggir jalan untuk dibegal.

Dia menjelaskan, dari keterangan korban penjambretan, saat itu dirinya sedang berdiri di pinggir jalan menunggu ojek online yang dipesannya. Secara tiba-tiba tas yang digendongnya ditarik dengan kuat. Saat korban mencoba melawan, korban justru terjatuh dan kepalanya terbentur trotoar jalan.

"Saat terjadinya perbuatan tersebut korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu terjadi tarik menarik karena korban ini perempuan ketarik ke jalan dan kepalanya membentur trotoar di TKP," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Saat berusaha kabur, motor yang dikendarai pelaku mogok dan akhirnya dikejar berujung tertangkap warga. Polisi mengamankan sebuah senjata tajam celurit dan sepeda motor milik pelaku, serta sebuah tas yang berisi perhiasan dan sejumlah uang milik korban. Saat diinterogasi polisi, pelaku RM sengaja mencari sasaran perempuan untuk dirampas barangnya.

"Pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini