Sukses

Nasib Tragis Siswi SMA 3 Tahun Jadi Pelampiasan Birahi Ayah Kandungnya

KFD diperkosa ayahnya sejak bulan Juni 2021 lalu dan selalu diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaan pelaku

Liputan6.com, Jakarta - Nasib pilu dialami KFD (17), siswi SMA di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi korban pencabulan ayah kandungnya berinisial MN (50).

KFD diperkosa ayahnya sejak bulan Juni 2021 lalu dan selalu diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaan pelaku.

Korban yang tidak tahan menjadi budak seks ayahnya selama tiga tahun kemudian melaporkan kasus ini ke ibunya dan dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.

"Ibu korban sudah membuat laporan pada 16 Februari 2024 lalu dan kita sudah tangani," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban, kepada Liputan6.com, Rabu 21 Februari 2024.

Ia mengatakan korban diperkosa ayahnya saat ia masih berumur 15 tahun dan masih kelas 2 SMP.

Korban dicabuli pertama kali pada bulan Juni 2021 lalu. Selang satu minggu kemudian, korban kembali dicabuli oleh pelaku.

Aksi pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku hingga korban saat ini duduk di bangku kelas 1 SMA.

"Setiap kali beraksi pelaku selalu mengancam korban. Apabila korban menolak, maka diancam akan dibunuh," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor kepada Ibu

Ancaman ini membuat korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Namun karena tidak tahan lagi, korban pun menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.

"Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.