Sukses

Urus SIM Tidak Ribet, Masyarakat Jangan Percaya Calo

Bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus administrasi. Oknum calo bukan bagian dari petugas resmi.

Liputan6.com, Medan Bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus administrasi. Oknum calo bukan bagian dari petugas resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba. Masyarakat diminta melaporkan bila mendapati praktik calo atau anggota Satlantas yang meminta imbalan dalam proses pengurusan SIM.

"Masyarakat jangan percaya dengan calo yang mengiming-imingi proses pengurusan cepat dan meminta imbalan. Pengurusan SIM tidak ribet, asalkan semua prosedur diikuti dengan baik," kata Kompol Andika, Jumat (16/2/2024).

Disebutkannya, para calo selalu memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya masyarakat pemohon SIM, sehingga percaya dengan iming-iming yang disampaikan. Padahal, pengurusan SIM sudah ada aturan dan prosedur.

"Disarankan kepada masyarakat yang belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM sebaiknya bertanya kepada petugas yang ada," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pakai Calo Tambah Beban

Kompol Andika juga mengatakan, jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, silakan tanya langsung kepada petugas yang pasti akan melayani pemohon SIM mendapatkan informasi yang tepat.

"Menggunakan jasa calo hanya akan menambah beban dan tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan," ucapnya.

Terkait biaya pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp 120 ribu untuk pembuatan baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80 ribu. Sementara untuk pembuatan SIM C tarif pembuatan baru adalah Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan adalah Rp 75 ribu.

3 dari 3 halaman

Syarat Tambahan

Diungkapkan Kompol Andika, bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan, diharuskan melengkapi persyaratan tambahan, yaitu surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Untuk hal ini, sudah ada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Polri," ungkapnya.

Sekali lagi, Kompol Andika Temanta Purba menegaskan, masyarakat pemohon SIM sebaiknya tidak menggunakan jasa calo yang akan merugikan dan menguntungkan calo.

"Kami tidak menolerir praktik calo dan menindak tegas bila menemukan praktik tersebut," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.