Sukses

Penjarahan Buah Sawit di Kalteng Marak, Pemprov dan GAPKI Sepakat Cari Solusi

Maraknya kasus penjarahan buah sawit di kebun milik perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) belakangan ini mencuat ke publik. Fenomena penjarahan ini sebelumnya banyak terjadi di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Barat, dan akhir-akhir ini merebak ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Liputan6.com, Palangka Raya - Maraknya kasus penjarahan buah sawit di kebun milik perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) belakangan ini mencuat ke publik. Fenomena penjarahan ini sebelumnya banyak terjadi di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Barat, dan akhir-akhir ini merebak ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Syaiful Panigoro mengakui penjarahan kebun sawit dilakukan secara terang-terangan. Sekelompok oknum masyarakat bahkan mengerahkan hingga 200 unit mobil untuk memanen sawit secara ilegal.

"Fenomena itu menjadi kegelisahan kami, karena dikaitkan dengan tuntutan realisasi plasma 20 persen. Padahal di kebun-kebun yang sudah realisasi pun tetap saja dijarah," ujar Syaiful di Palangka Raya, Senin, (5/2/2024).

Ia juga menyebut, kebun perusahaan yang sudah memiliki program plasma pun ikut mengeluhkan hal yang sama. Aksi penjarahan sudah berlangsung hampir 1 tahun terakhir dan baru mencuat setelah insiden di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Pemprov Kalteng dan GAPKI untuk mencari solusi atas persoalan ini.

"Kita akan bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah yang membuat investasi perkebunan terhambat," ujarnya.

Rizky menilai, meski ada perbedaan regulasi yang membuat masalah ini runcing, Kalteng memiliki potensi luar biasa di sektor perkebunan. Luas areal kelapa sawit mencapai 2-3 juta hektar.

Ia menegaskan, sejumlah perusahaan perkebunan sudah melampaui realisasi plasma 20 persen. Adapun yang belum, bukan berarti menolak untuk melaksanakannya. Sebab ada aturan bahwa perusahaan berdiri sebelum 2007 belum wajib plasma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.