Sukses

Mahfud Md Bakal Prioritaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Iwapi Siap Kawal

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud Md beberapa waktu lalu, berjanji untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), hal ini diungkapkannya dalam dialog terbuka di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud Md beberapa waktu lalu, berjanji untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), hal ini diungkapkannya dalam dialog terbuka di Jawa Tengah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Rina Prihatiningsih, Wakil Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) dan aktivis dalam Koalisi Sipil RUU PPRT, mengaku bakal mengawal janji tersebut. 

“Kami, di Iwapi dan sebagai bagian dari Koalisi Sipil RUU PPRT, mengapresiasi dukungan Mahfud Md terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. Kami siap mendukung dan memperkuat dialog serta tindakan lanjutan demi mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi mereka,” ujar Rina.

Kendati begitu, dia juga menekankan, jika janji Mahfud Md hanya retorika politik, Iwapi bersama Koalisi Sipil akan mengambil langkah yang lebih serius. 

“Jika ini hanya janji politik, kami di Iwapi dan Koalisi Sipil RUU PPRT akan meningkatkan advokasi dan kampanye publik. Kami berkomitmen untuk dialog intensif dengan stakeholder, kampanye media yang efektif, dan kolaborasi luas untuk memastikan pengesahan dan implementasi RUU PRT,” katanya.

 

Lalu, pihaknya akan terus mengawal proses pengesahan RUU PRT dan berusaha aktif dalam diskusi, advokasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa RUU ini mendapatkan perhatian yang diperlukan dan bergerak menuju pengesahan. 

"Iwapi bersama Koalisi Sipil akan terus proaktif mendukung RUU PRT. Inisiatif kami bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang mereka butuhkan,"katanya.

Mahfud Md sebelumnya menjanjikan prioritas pada pengesahan RUU PPRT dalam dialog ‘Tabrak Prof!’ di Kafe Borjuis, Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, Mahfud menanggapi pertanyaan seorang mahasiswa tentang perlunya pengawasan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, khususnya perempuan di Indonesia.

“Sekarang tinggal kesepakatan partai-partai. Ingat ini negara demokrasi, kalau pemerintah sudah ajukan lalu DPR-nya tidak melanjutkan, kita tidak bisa memaksakan juga,” tutur Mahfud mengenai proses legislasi RUU PPRT. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.