Sukses

Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya Takjub Lihat Sampah di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah plastik di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Denpasar, Bali sudah tertutup dengan lumpur. Hal itu menyebabkan sampah-sampah tersebut sulit dibersihkan dan menyebabkan biota laut di kawasan itu terhambat.

Liputan6.com, Denpasar - Kondisi sampah yang bercampur lumpur di Tahura tersebut, masuk ke sela-sela lumpur hingga akar-akar bakau sehingga proses pembersihannya sangat sulit.

Pj Gubernur Bali mengatakan kondisi lumpur yang membuat susah berjalan di kawasan bakau tersebut membutuhkan tenaga dan upaya ekstra.

"Tidak mudah membersihkan sampah yang sudah terlanjur dibuang di sungai," kata Mahendra Jaya, Denpasar, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, pentingnya menjaga alam dengan tidak membuang sampah sembarangan sangat memperngaruhi kondisi alam Bali. Terlebih, kata dia sampah-sampah yang sulit dibersihkan di kawasan Tahura tersebut adalah sampah-sampah berbahan plastik. Hal tersebut tentu sangat mempengaruhi keberlangsungan biota laut di kawasan itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerusakan Alam

"Ada suatu persoalan besar, bagaimana kita bisa mau lebih merawat alam, menjaga alam dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kita disini merasa begitu damai begitu sejuk tetapi banyak sekali sampah plastik,” tutur dia.

Dirinya mengapresiasi masyarakat peduli lingkungan dan juga lembaga non profit Sungai Watch atas kepeduliannya terhadap alam Bali. Ia menilai hal ini merupakan salah satu bentuk Ngrombo (bergotong-royong) guna memecahkan permasalahan sampah di Bali.

"Saya sebagai putra daerah yang kebetulan mendapat amanah sebagai Pj saya hanya bisa matur suksma, suksma, suksma,” kata Mahendra.

Sementara itu, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi menyebut pencemaran limbah rumah tangga berdampak besar terhadap biota yang hidup di kawasan bakau Tahura Ngurah Rai.

"Dulu banyak ditemukan kepiting bakau di kawasan tersebut. Saat ini jumlahnya terus menurun dan ukurannya pun kecil-kecil," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu salah satu pendiri Sungai Watch, Gary Bencheghib meminta Pemerintah Provinsi Bali dapat menegakkan regulasi terkait sampah di Bali. Dirinya mengaku, harus ada sanksi tegas bagi oknum-oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan khususnya di aliran sungai.

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya telah mengatur mengenai pengelolaan sampah melalui Perda No. 5 Tahun 2011. Tak hanya itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.