Sukses

Kejari Pekanbaru Tak Akan 'Gubris' Laporan Korupsi hingga Februari 2024, Mengapa?

Kejari Pekanbaru dalam beberapa bulan ke depan tidak bakal mengusut laporan kasus korupsi, khususnya yang menyangkut calon legislatif sebagai antisipasi penegak hukum dijadikan alat politik.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari Pekanbaru) Pekanbaru terhitung 28 November 2023 hingga 14 Februari 2024 nanti tidak lagi menangani korupsi. Penghentian ini baik terhadap laporan baru masyarakat ataupun penanganan kasus yang sudah ada.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyatakan, sikap kejaksaan ini bersifat sementara. Apalagi, saat ini sudah masuk masa kampanye calon legislatif yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Asep, sikap kejaksaan ini merupakan bagian menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Jaksa tidak ingin dalam proses penegakan korupsi dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu ataupun kontestan Pemilu.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan momerandum Nomor 217 Tahun 2023 untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan terhadap peserta Pemilu," kata Asep, Senin siang, 27 November 2023.

Asep mengatakan, keputusan Jaksa Agung akan berakhir hingga seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai. Pengusutan korupsi dimulai lagi hingga terpilih legislatif di Pekanbaru.

"Ini mencegah menggunakan penegakan hukum sebagai alat politik, kejaksaan tidak mau dimanfaatkan ataupun diperalat," tegas Asep didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel.

"Misalnya saat masa kampanye ini ada yang melapor, yang dilaporkan si anu yang ikut calon legislatif, ya tidak akan ditindaklanjuti," imbuh Asep.

Sebagai informasi, Kejari Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir banyak laporan dugaan korupsi yang terjadi di lembaga legislatif. Tidak hanya orang tapi juga anggaran kesekretariatan legislatif.

Setelah ditelaah, laporan itu menyangkut orang yang maju lagi sebagai calon legislatif. Kejari Pekanbaru memilih tidak menindaklanjuti dahulu sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung.

Namun, Kejari Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti setelah seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai. Jika alat bukti cukup, jaksa bakal mengusut, begitu sebaliknya akan menghentikan jika tidak cukup bukti.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini