Sukses

Mengenal Ceu Ati yang Membawa Nama Harum Purwakarta di Kancah Nasional

Pemkab Purwakarta, sejak 2020 lalu menerjunkan Ceu Ati sebagai bagian dari upaya melindungi hak konsumen. Berkat Ceu Ati, wilayah ini diperhitungkan.

Liputan6.com, Purwakarta - Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, nama Ceu Ati sedang ngehits. Ia dianggap berjasa dalam melindungi hak konsumen sejak 2020 lalu. Berkat Ceu Ati juga, daerah ini dinobatkan sebagai salah satu Daerah Tertib Ukur di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan.

Sejauh ini, mungkin belum banyak yang tahu siapa itu Ceu Ati. Sebagai gambaran, Ceu Ati merupakan relawan yang didominasi pasukan Emak-emak. Mereka, sengaja dibentuk sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, minimal untuk menekan kecurangan timbangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, Ceu Ati sebenarnya merupakan kepanjangan dari Cek Ukuran Akurasi Timbangan.

Ceu Ati sendiri, adalah kelompok relawan yang berperan untuk membantu pemerintah dalam mengecek keakurasian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) termasuk menyosialisasikan serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya timbangan yang pas.

"Sejak tiga tahun ini, Ceu Ati membawa Kabupaten Purwakarta bisa menorehkan prestasi di kancang Nasional," ujar Norman, Jumat (11/11/2023) malam.

Norman menjelaskan, inovasi ini memang sengaja diluncurkan terkait guna meminimalisasi kecurangan timbangan, khususnya dalam perniagaan. Pasukan Ceu Ati sendiri dibentuk oleh UPTD Metrologi Legal yang ada dibawah naungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Purwakarta.

"Alhamdulillah, berkat Ceu Ati juga Pemkab Purwakarta kembali diganjar penghargaan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dinilai jadi salah satu daerah tertib ukur di Indonesia," jelas dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagian dari Perlindungan Konsumen

Menurut Norman, pemerintah daerah tentunya harus terus mempertahankan prestasi tersebut karena hal ini juga menyangkut perlindungan konsumen. Sejauh ini, jajarannya pun telah berupaya untuk memaksimalkan program guna untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Norman menambahkan, dari catatan di dinas terkait, pembentukan tim Ceu Atu ini juga merujuk pada UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Dengan adanya amanat tersebut, kata dia, maka seluruh alat ukur di mana pun wajib ditera atau ditera ulang. Tujuannya, tentu untuk meminimalisasi kecurangan timbangan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Sehingga, masyarakat yang berbelanja bisa merasa aman serta terlindungi.

Terkait ruang lingkup pelayanan UTTP dari DKUPP setempat, kata Norman, itu meliputi 15 item. Yaitu, meter kayu, takaran kering, takaran basah, timbangan elektronik kelas II, III dan IV. Timbangan pegas, timbangan cepat, timbangan meja, neraca, timbangan milisimal.

Kemudian, timbangan sentisimal, timbangan desisimal, timbangan bobot ingsut. Timbangan meja beranger, Pompa ukur bahan bakar minyak, serta anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan meja, timbangan sentisimal, neraca dan lainnya.

Adapun alat ukur dan timbangan yang telah ditera oleh petugas di dina terkait, yang mendominasi itu timbangan digital pedagang pasar, serta alat ukur bahan bakar minyak yang dimiliki sejumlah pengusaha SPBU.

"Banyak sekali manfaat dengan adanya tera alat ukur dan timbangan ini. Salah satunya, sebagai perlindungan konsumen," tambah dia.

Norman kembali menambahkan, dengan alat ukur dan timbang yang sudah ditera, maka konsumen tak akan khawatir dibohongi pedagang soal berat dagangan itu. Selain itu, juga jadi perlindungan untuk pedagangnya. Mereka, akan terhindar dari fitnah curang oleh konsumen, karena mereka punya alat ukur atau timbangan yang pas.

"Jadi, semuanya diuntungkan jika alat timbang dan ukurnya telah ditera," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.