Sukses

Ayah di Siak Cabuli Anak Tiri Belasan Kali hingga Hamil

Polsek Bungaraya, Kabupaten Siak, menangkap seorang ayah yang menghamili anak tiri dan sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur belasan kali.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bungaraya, Kabupaten Siak, menangkap seorang pria berinisial MS. Dia diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur belasan kali hingga hamil.

Korban merupakan anak tiri pelaku. Ayah hamili anak tiri ini sudah ditahan di Polsek untuk penyidikan hingga pemberkasan agar tersangka bisa diadili.

Kepala Polres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar menjelaskan, korban ketahuan berbadan dua setelah dibawa ibunya ke bidan.

"Awalnya korban mengeluh sakit luar biasa pada bagian perutnya," kata Aspikar, Kamis petang, 9 November 2023.

Korban tidak tahan dengan sakitnya lalu naik sepeda motor bersama ibunya ke bidan. Bidan tersebut memeriksa perut korban dan menyuruhnya mengeluarkan urine.

"Urine dites ternyata korban tengah hamil," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Tampan Pekanbaru itu.

Ibu korban kaget lalu bertanya siapa ayah dari calon bayi dalam perut korban. Setelah dibujuk, akhirnya korban bercerita bahwa ayah dari bayi itu merupakan suami ibunya.

"Pelakunya ayah sambung korban, ibu korban kemudian melapor ke Polsek," kata Aspikar.

Polisi mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya ditemukan. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah beberapa kali memaksa korban berhubungan badan.

"Pelaku ingat sudah 5 kali melakukan pencabulan, setelah diperiksa lagi dia mengaku melakukan 12 kali," jelas Aspikar.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah pakaian sebagai alat bukti. Adapun pelaku mengaku berbuat cabul ketika ibu korban tidak di rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," terang Aspikar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini