Sukses

Metro Sepekan: Cekcok, Wanita Tusuk Pemilik Toko Pakaian di Tangerang hingga Tewas

Seorang wanita berinisial RAT (43), yang merupakan pemilik toko pakaian di Kabupaten Tangerang, Banten tewas ditusuk oleh sesama wanita.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial RAT (43), yang merupakan pemilik toko pakaian di Kabupaten Tangerang, Banten tewas ditusuk oleh sesama wanita. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko pakaian milik korban di Jalan Raya Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 1 April 2024.

Saksi Amir yang merupakan warga sekitar mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku datang mengendarai mobil berwarna putih bernomor polisi B 1568 CZE. Entah bagaimana mulanya, warga mendengar pelaku dan korban adu mulut atau cekcok di pelataran toko.

Tak lama kemudian, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata tajam (sajam). Dia langsung menusuk korban hingga tersungkur.

Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bakal segera memecat Anggota PLJP Damkar Jakarta Timur, SN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Satriadi Gunawan. Sehingga, Satriadi menyampaikan proses pemecatan terhadap SN hanya tinggal menunggu proses administrasi yang masih berjalan. Dengan memutus kontrak dari SN selaku Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak.

Adapun, Satriadi berharap dengan adanya kasus SN masyarakat tetap bisa melihat secara objektif. Karena tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka adalah sebagai oknum, diharapkan kejadian ini tidak berimbas terhadap nama baik institusi.

Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akhirnya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AWR atas kasus pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kodam III Siliwangi, Praka Supriyadi alias Praka S (27) di Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan penyebab kematian dari Praka S karena dibacok oleh tersangka AWS dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai.

Kronologi lengkap dari kasus pembunuhan ini berawal pada Kamis Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu, Praka S yang sedang berada di rumah istrinya, dihubungi temannya berinisial W alias S di apartemen Bekasi bersama tersangka AWR.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Cekcok, Wanita Tusuk Pemilik Toko Pakaian di Tangerang hingga Tewas

Seorang wanita berinisial RAT (43), yang merupakan pemilik toko pakaian di Kabupaten Tangerang tewas ditusuk oleh sesama wanita.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko pakaian milik korban di Jalan Raya Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 1 April 2024.

Saksi Amir yang merupakan warga sekitar mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku datang mengendarai mobil berwarna putih bernomor polisi B 1568 CZE.

Entah bagaimana mulanya, warga mendengar pelaku dan korban adu mulut atau cekcok di pelataran toko.

“Pelaku cekcok dengan korban. Tapi enggak tahu persoalan apa. Dia cekcok, cakar-cakaran. Terus dipisahin abang ojol (pengemudi ojek online),” kata Amir saat ditemui di lokasi.

 

Selengkapnya...

3 dari 3 halaman

2. Jadi Tersangka dan Ditahan, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Bakal Segera Dipecat

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bakal segera memecat Anggota PLJP Damkar Jakarta Timur, SN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya oleh Polda Metro Jaya.

“Saya minta koordinasi dengan polda untuk surat resmi tersangka. Nah setelah itu keluar langsung kita bikin pemecatan,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satriadi Gunawan saat dihubungi, dikutip Kamis 4 April 2024.

Sehingga, Satriadi menyampaikan proses pemecatan terhadap SN hanya tinggal menunggu proses administrasi yang masih berjalan. Dengan memutus kontrak dari SN selaku Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak.

“Karena kan harus ada dasar administrasi, kita harus minta berkasnya. Baru kita lakukan pemutusan kontrak. Kalau P3K pekerjaan kontraknya tidak begitu (tidak ada pesangon). Dia kan pegawai tidak tetap. Kalau tetap baru ada pesangon karena dia kan pegawai lepas kontrak,” ucap Satriadi.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.