Sukses

Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2024, Pemerintah Diminta Lihat Berbagai Faktor

Dunia usaha menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Putusan final pemerintah itu akan jadi patokan mereka untuk menentukan besaran kenaikan upah pekerja.

Liputan6.com, Serang - Dunia usaha menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Putusan final pemerintah itu akan jadi patokan mereka untuk menentukan besaran kenaikan upah pekerja.

Pemerintah diminta berhati-hati dan melihat banyak faktor untuk merevisi PP nomor 36 tahun 2021, karena pada 2024, sudah memasuki tahun politik.

"Saat ini kan sedang ada revisi PP 36, kita juga menunggu PP 36 ini, jadi formulasi saya rasa sudah jelas, tapi bakal seperti apa persisnya kami menunggu," ujar Shinta W Kamdani, Ketua Apindo, ditemui di Untirta Banten, Kota Serang, Selasa, (17/10/2023).

Apindo belum bisa memperkirakan besaran kenaikan upah pekerja di Indonesia, karena ada berbagai pertimbangan, seperti melihat pertumbuhan ekonomi dan invlasi di setiap daerah.

Kemudian besaran kenaikan upah juga harus di bicarakan bersama melalui forum tripartit dan dewan pengupahan. Sehingga diharapkan bisa menemukan jalan tengah terkait besaran kenaikan upah di tahun politik mendatang.

"Jadi itu tergantung dari pertumbuhan ekonomi daerah nya dan juga inflasi. Jadi ini akan berbeda-beda, tidak sama semua. Kami juga punya tripartit di daerah, tentu nya juga akan ada proses konsultasi dengan dewan pengupahan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Global

Selain faktor daerah dan dalam negeri, kondisi luar negeri juga bakal jadi bahan pertimbangan kenaikan upah secara nasional. Menurut Shinta, nilai ekspor dan dunia usaha Indonesia belum benar-benar pulih, ditambah situasi global yang masih belum menentu.

Berbagai kondisi itu diharapkan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengatur formula dan menetapkan kenaikan upah pada 2024 mendatang.

"Pemerintah juga perlu melihat situasi terkini apa yang terjadi dengan situasi ekonomi saat ini, keadaan juga pemulihan belum kembali normal karena kondisi global yang penuh ketidak pastian dan itu juga berpengaruh ke perekonomian Indonesia walaupun kita tumbuh dengan cukup baik, tapi kita lihat ekspor kita menurun, jadi banyak situasi global yang jadi gambaran juga," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.