Sukses

Lindungi Anak-Anak, Kominfo Siapkan Regulasi di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil inisiatif terkait perlindungan anak di ruang digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengambil inisiatif terkait upaya perlindungan anak di ruang digital. Dalam hal ini, Indonesia menjadi salah satu dari keseluruhan 30 negara yang mengadopsi inisiatif child online protection.

"Yang menjadi masalah itu sekarang, bagaimana menjadi orang tua di zaman digital, karena orang tuanya juga harus mengerti pada perkembangan, bukan cuma anaknya yang dilindungi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dilansir dari Antara, Selasa (23/4/2024).

Dalam melancarkan inisiatif ini guna mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) mengambil langkah diskusi bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital yang mencakup penanganan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiga Pemangku Kepentingan Utama untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyebutkan bahwa substansi dari regulasi tersebut akan berfokus pada tiga pemangku kepentingan.

"Jadi, tiga pemangku kepentingan ya, yang diatur nanti penyedia teknologinya, peran pemerintah, dan peran serta masyarakat, yang diatur demi melindungi anak-anak kita. Anak-anak kita itu kan masa depan bangsa, jadi harus betul-betul dilindungi," tutur Usman menjelaskan.

Usman memaparkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam hal pembuatan dan pengimplementasian regulasi, lalu pembuat teknologi perlu menyorot aspek perlindungan anak dalam pengembangan produknya, serta masyarakat diharapkan dapat mengawasi aktivitas anak di ruang digital, khususnya bagi para orang tua.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini