Sukses

Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Menaker Jawab Begini

Menaker Ida Fauziyah merespon permintaan serikat buruh yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024. Keputusan kenaikan UMP tahun depan akan diputuskan sebelum November 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespon permintaan serikat buruh yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024. Ida menyebut, keputusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023 mendatang.

 

"Itu kan keputusannya (UMP) bulan November, pastinya sebelum itu," kata Menaker Ida kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menaker Ida menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi sari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024. Selain itu, Kemnaker juga tengah mematangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang skema pengupahan.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," ucapnya.

Menaker Ida mengungkapkan, besaran kenaikan UMP 2024 sendiri mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

" Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Menaker Ida.

Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Gaji Naik 15 Persen di 2024

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan angka tersebut, kata Said Iqbal, diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,"kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (4/8).

Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Survei ini dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buruh Tuntut Upah Minimum UMP 2024 Naik 15%, Pengusaha Beri Jawaban Menohok

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2024 sebesar 15 persen.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, menilai perhitungan kenaikan upah minimum telah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Sekarang kan kita sudah punya formula dari segi kenaikan UMP. Dari situ kita sudah berdasarkan UU Ciptaker kemarin itu ada PP nya juga yang masih proses, kita menunggu. Tapi dari forumula itu jelas itungannya," kata Shinta kepada Liputan6.com, Minggu (30/7/2023).

Adapun dalam UU Ciptakerja ditetapkan formulasi upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan demikian, dunia usaha hanya mengikuti formula tersebut untuk penggajian buruh atau pekerja.

"Dasarnya itu kan ada pertumbuhan ekonomi, ada inflasi, dengan koefisien-koefisien tertentu. Jadi perusahaan mengikuti saja dari formula itu," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Tuntutan UMP 2024 Tak Realistis 

Disisi lain, Shinta pun menilai tuntutan yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh terkait permintaan upah sebesar 15 persen tidak realistis. Lantaran, kondisi ekonomi saat ini masih dilanda ketidakpastian.

"Jadi, realistis atauu tidaknya tergantung pada kondisi saat ini. Kan kalian juga tahu kondisi sekarang juga tidak mudah, apakah angka tersebut masuk diakal dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan dinaikkan upah minimum 15 persen tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan UMP di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.