Sukses

Era Digital, Profesi Notaris Diminta Lebih Jeli Lihat Berbagai Upaya Pelanggaran

Era digital membawa kemudahan bagi manusia dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk profesi notaris.

Liputan6.com, Tangerang - Era digital membawa kemudahan bagi manusia dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk profesi notaris. Profesi notaris, memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan negara dalam urusan hukum perdata, berkat teknologi, proses pengumpulan, pengolahan data, perjanjian, dan pembuatan akta menjadi lebih efisien, tanpa harus melibatkan pertemuan langsung antara notaris dan klien. 

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga menjadi alasan peralihan ke penggunaan data dan dokumen digital. Namun, ancaman keamanan digital tidak dapat dihindari dan kerap mengikuti pergerakan teknologi yang semakin canggih. 

Maka di tengah digitalisasi, notaris diharapkan bisa beradaptasi dan menjadi gate keeper. Penting bagi notaris untuk memahami tindakan yang harus diambil agar tetap relevan sekaligus menjaga integritas dan keamanan data pribadi klien.

Universitas Pelita Harapan (UPH) menyadari pentingnya edukasi dan pembekalan kompetensi digital terkait dengan pekerjaan notaris. Bertepatan dengan Dies Natalis ke-10, Program Magister Kenotariatan UPH mengadakan Seminar hibrida bertajuk The Notary of Tomorrow: The Contribution of New Technologies to The Evolution of The Notarial Profession yang dihadiri oleh mahasiswa UPH serta publik. 

Seminar tersebut menghadirkan Associate Professor of Commercial Law di University of Trento Italy, Assoc. Prof. Corrado Malberti. Topik yang praktis dan relevan dengan kondisi global saat ini, telah memicu antusiasme peserta. Selain itu, acara ini juga menghadirkan para alumni Magister Kenotariatan UPH guna berbagi berbagai hal seputar profesi notaris.

"Perkembangan teknologi digital menuntut para Notaris untuk bisa beradaptasi dalam hal ilmu dan kecakapan agar bisa survive dan tetap eksis menangani kasus hukum perdata. Mereka dapat melakukan pekerjaan mereka dari jarak jauh, di mana pun dan kapan pun. Diperlukan remote authentication untuk verifikasi data,” ungkap Corrado.

Lebih lanjut Corrado menjabarkan bahwa, di Eropa sendiri ada e-signature dan e-identification yang telah dikembangkan untuk verifikasi data digital. Meski demikian, notaris tetap harus jeli dan teliti dalam proses ini, karena keamanan digital menjadi aspek yang sangat penting, terutama karena beberapa negara belum mencapai level cyber security yang setara. 

“Di internet, kita harus mewaspadai semua orang. Pasalnya, Notaris bekerja dengan data pribadi klien yang sensitif dan berbahaya jika sampai bocor dan bahkan digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini