Sukses

Melintasi Jalanan Purwakarta, Memandangi Pohon-Pohon 'Berselimut' Wajah Kontestan Pemilu 2024

Alat peraga kampanye bakal calon legislatif, mulai mengotori sejumlah pohon peneduh jalan di jalur krusial di Kabupaten Purwakarta.

Liputan6.com, Purwakarta - Pemandangan tak biasa, saat ini mulai terlihat di jalur-jalur krusial di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ya, apalagi kalau bukan mulai maraknya pemasangan alat peraga kampanye bakal calon yang kebanyakan untuk pemilihan anggota legislatif jelang pesta demokrasi lima tahunan pada 2024 mendatang.

Sayangnya, dalam hal ini ada indikasi perusakan lingkungan yang sangat kuat. Masih banyak dari para tim sukses bakal calon yang seenaknya pemasangan atribut kampanye semisal baligo dan poster pada pohon peneduh jalan dengan cara dipaku.

Kondisi tersebut, sontak membuat masyarakat di wilayah ini meradang. Ada dari sebagian kalangan yang protes, karena apa yang dilakukan para tim sukses bakal calon tersebut sangat tidak mendidik. Selain itu, mereka berpendapat, pemasangan atribut kampanye seperti ini jelas mengotori dan merusak estetika tata ruang di wilayah ini.

"‎Harusnya, jangan dipasang sembarangan begini. Masa dipaku di pohon. Seperti tidak ada tempat lain saja," ujar salah seorang warga Kabupaten Purwakarta, Salsabila (35), saat dimintain tanggapan terkait kondisi jalan saat ini, Rabu (13/9/2023).

Dia menilai, pemasangan atribut kampanye seperti ini (di pohon) hanya membuat kota terlihat semrawut dan lingkungan‎ menjadi kumuh. Terlebih, banyaknya baligo para bakal calon ini pun tak terlalu berpengaruh bagi masyarakat.

"Masyarakat sekarang mah bukan perlu foto yang ditempel di pohon. Tapi, butuh yang datang langsung dan membuktikan secara nyata‎ program dan rencana kerjanya," seloroh dia.

Dia berpendapat, yang memasang atribut kampanye di pepohonan seperti ini mencerminkan orang yang tidak memihak pada upaya pemajuan dan pelestarian lingkungan hidup.

Untuk itu, pihaknya berharap pihak yang berwenang bisa menertibkan atribut-atribut kampanye para kandidat yang dipasang dan dipaku di pepohonan sehingga merusak estetika ruang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Penertiban

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta, Teguh Juarsa tak menampik hal itu. Selama ini, dia mengaku, pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga yang isinya mengeluhkan terkait hal tersebut.

"Laporan ini, sudah kami tindak lanjuti," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya telah gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye, khususnya yang dipasang di pohon peneduh. Penertiban ini, merujuk pada peraturan ‎daerah (Perda) tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan).

Dalam Perda tersebut sudah jelas diterangkan, salah satu poin larangan pemasangan baliho di antaranya tak boleh memasang baliho di pohon jalan, tiang listrik, tempat umum, masjid dan kabel listrik atau telepon. "Jadi, di Purwakarta itu pemasangan baliho tidak bisa seenaknya," kata Teguh.

Dia menambahkan, sampai saat ini, pihaknya telah menertibkan puluhan baliho yang dipasang dengan cara dipaku dan ditali di pohon peneduh jalan. Kebanyakan, baliho para bacaleg dari berbagai partai.

"Intinya, kami mengimbau kepada para tim sukses dari bacaleg supaya tidak memasang alat peraga kampanye seenaknya. Karena aturannya sudah jelas ada di Perda. Jadilah tim sukses yang beretika," dia memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini