Sukses

Hari Ini Operasi Zebra 2023 Telah Dimulai, Cek Pelanggaran Sasarannya!

Hari ini, Senin (4/9/2023), Operasi Zebra 2023 telah dimulai secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Bandung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melakukan Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (4/9/2023). Operasi ini akan berlangsung hingga 17 September 2023 mendatang.

Informasi tersebut juga turut diumumkan di media sosial Instagram NTMC Polri. Pihak Korlantas Polri turut mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Sahabat Lantas. Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis @ntmc_polri dikutip Senin (4/9/2023).

Seperti diketahui, Operasi Zebra merupakan operasi yang biasa digelar oleh Korlantas guna membuat suasana aman, selamat, tertib, hingga lancar dalam berlalu lintas.

Hal ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi di jalan terutama untuk membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas kepolisian dalam melakukan Operasi Zebra. Berikut penjelasannya.

  • Pelanggaran Melawan Arus terkena Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  • Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol terkena Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Pelanggaran menggunakan HP ketika mengemudi terkena Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm SNI terkena Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Pelanggaran mengemudi kendaraan tanpa sabuk pengaman terkena Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Pelanggaran mengemudi melebihi batas kecepatan terkena Pasal 285 ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Pelanggaran berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM terkena Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini