Sukses

Cetak Agen Cerdas Hukum dan HAM, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Apostille dan Bimtek Duta Pelajar

Berkomitmen mencetak agen yang cerdas hukum dan hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi apostille dan bimbingan teknis duta pelajar hukum dan HAM di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Berkomitmen mencetak agen yang cerdas hukum dan hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi apostille dan bimbingan teknis duta pelajar hukum dan HAM di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Kepala Bidang Hukum Eko Saputro mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada pelajar terkait prosedur pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui akses layanan aplikasi legalisasi Apostille. Serta sebagai wadah pembinaan, peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum dan HAM bagi pelajar di Provinsi Babel.

“Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari 26 Sekolah di wilayah Pulau Bangka,” ujar Eko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap para peserta menjadi duta yang cerdas hukum dan HAM untuk mengajak masyarakat patuh dan taat kepada hukum.

Harun juga menjelaskan mengenai apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Pihaknya menegaskan Indonesia telah bergabung menjadi anggota konvensi apostille dan meratifikasi  konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Hal itu bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen publik dan menyederhanakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi.

“Hingga saat ini, sebanyak 124 negara telah mengaksesi dan dinyatakan sebagai pihak dalam konvensi Apostille, termasuk Indonesia,” kata Harun.

Harun juga menambahkan adapun nilai kemanfaatan dari aksesi konvensi apostille bagi Indonesia antara lain memangkas prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana serta merupakan realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang transparan.

Untuk negara tujuan apostille terbanyak yaitu Belanda, Italia, Jerman, Turki dan Korea Selatan. “Untuk dokumen yang sering diajukan yaitu terkait dengan pendidikan, kependudukan, notaris, penerjemah dan kepolisian,” sebut Harun.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pelajar yang akan menjadi agen penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum dan HAM.

"Semoga dapat menambah wawasan adik-adik mengenai legalisasi apostille serta tugas dan fungsi dari Kemenkumham," Eva mengakhiri.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.