Sukses

34 KIK di Babel Telah Dicatatkan, Apa Saja?

Sejak Januari hingga Agustus 2023, sebanyak 34 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah dicatatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Januari hingga Agustus 2023, sebanyak 34 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah dicatatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eva Gantini.

Adapun KIK yang dicatatkan terdiri atas 19 EBT (Ekspresi Budaya Tradisional), 12 PT (Pengetahuan Tradisional), 2 Potensi IG (Indikasi Geografis) dan 1 SDG (Sumber Daya Genetik).

"Pencatatan KIK terbanyak selama tahun 2023 ini yaitu dari wilayah Kabupaten Bangka, dengan jumlah 13 KIK, terdiri atas 5 Ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional," ujar Eva.

Beberapa KIK tersebut antara lain Ekspresi Budaya Tradisional Kelintang Kaki dari Bangka Selatan, Memarong dari Bangka, Permainan Bola Tampah dari Bangka Tengah, Tari Serimbang dari Bangka Barat, Seni Gambus Ombak Berayon dan Keroncong Stambul Fadjar dari Belitung.

Selanjutnya Dambus dan Pakaian Paksian dari Pangkalpinang. Pakaian Paksian merupakan pakaian yang dipakai Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2022 lalu. Kemudian Pengetahuan Tradisional Pekasem Teritip dari Bangka Selatan, Otak-Otak Belinyu serta Pantiaw Belinyu dari Bangka. Kemudian Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberia Baguk dari Belitung Timur, dan Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik dari Belitung Timur.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga telah menerima 3 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal baru yang sedang dalam proses validasi.

Selain pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kanwil Kemenkumham Babel juga telah mencatatkan 153 permohonan merek. Seperti, Destiani dari Pangkalpinang dan Morenji dari Belitung, serta 260 Permohonan Pencatatan Cipta.

Kanwil Kemenkumham Babel juga menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, KI Goes To School oleh RUKI (Guru KI), dan 9 kali sosialisasi di wilayah Bangka dan Belitung.

"Telah dilakukan juga pameran pada 2 lokasi, yakni ERPEKA Festival di Wilhelmina Park Pangkalpinang dan pada Pekan Inovasi dan Kewirausahaan di Belitung Timur,” ucap Eva.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha di Babel untuk terus mencatatkan KIK dan merek. Langkah tersebut diambil untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Karena begitu pentingnya KIK, maka perlu adanya pendataan agar memperoleh perlindungan hukum,"pungkas Harun.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.