Sukses

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Aditya Hasibuan, Penganiaya Ken Admiral

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut 1 tahun 6 bulan terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya, Ken Admiral. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aditya bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan.

Liputan6.com, Medan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut 1 tahun 6 bulan terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya, Ken Admiral. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aditya bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8/2023). JPU Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).

"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Rahmi usai persidangan.

Tidak hanya itu, JPU juga menyebutkan terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan

JPU Rahmi mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

"Terdakwa juga mengaku dan menyesali perbuatannya," JPU mengungkapkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Medan

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Selasa, 30 Mei 2023.

"Kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon.

Diterangkannya, setelah menerima Tahap II pihaknya melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

"Sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar segera disidangkan," terangnya.

Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUH Pidana.

3 dari 6 halaman

Berkas Perkara P21

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara Aditya lengkap secara formil dan materiil (P21).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

"Setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," kata Yos, Selasa, 30 Mei 2023.

Diterangkan Yos, jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.

"Setelah proses tahap II berjalan, dan dakwaan sudah dibuat, maka berkas perkara diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," terangnya.

4 dari 6 halaman

Kronologis Kasus

Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut. "Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

Motif penganiayaan tersebut berawal dari percakapan melalui WhatsApp antara Aditya dan Ken. Dalam pesan tersebut, Aditya menanyakan mengenai hubungan Ken dengan seorang wanita.

Aditya Hasibuan menilai ada percakapan yang kurang berkenan, sehingga pelaku pun melakukan pemukulan kepada Ken. Adapun peristiwa pemukulan terjadi pada 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ringroad Medan.

Di mana pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban. Kemudian pemukulan selanjutnya terjadi pada 22 Desember 2022 ketika Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk mempertanyakan tindakan pemukulan dan perusakan sebelumnya.

5 dari 6 halaman

Terekam Video Amatir

Aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terekam dalam video amatir. Setelah 4 bulan dari kasus penganiayaan, video tersebut muncul baru-baru ini.

Video tersebut sempat viral di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun twitter @mazzini_gsp. Hal ini membuat publik geram karena pihak kepolisian terkesan lambat dalam memproses kasus penganiayaan tersebut.

Sumaryono menerangkan, dalam kasus ini kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta gelar perkara dan menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.

"Namun pada tanggal 28 Februari, perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor. Artinya kemudian dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujarnya.

Alhasil, penyidik Polda Sumut pun melaksanakan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Penyidik menjelaskan lamanya faktor gelar perkara karena masih menunggu korban Ken Admiral kembali ke Indonesia. Karena korban merupakan pelajar yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kenapa kasus hari ini kita naikkan? Karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," ujar Sumaryono.

6 dari 6 halaman

Dicopot dari Jabatan dan Ditahan

Sementara itu, ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat itu menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut dicopot dari jabatannya. Hal tersebut karena AKBP Achiruddin berada di lokasi kejadian dan tidak merelai penganiayaan tersebut.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (AKBP Achiruddin)," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Pihaknya mengatakan jika Achiruddin Hasibuan membiarkan perkelahian tersebut dengan sengaja agar tuntas malam itu juga. Namun tindakan tersebut justru melanggar kode etik sesuai pasal 13 Huruf N Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.