Sukses

Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Bangka Tengah Capai Tahap Konsultasi

Menindaklanjuti permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan pertemuan dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan pertemuan dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Membuka rapat, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Babel Eko Saputro, mengatakan tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Eko Saputro.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengan Pittor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan relevan lagi. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah terkait.

"Terima kasih kepada Kemenkumham Babel yang telah bekerja sama dengan baik selama ini," terang Tengan Pittor.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto yang berterima kasih  kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang telah baik selama ini dalam lakukan harmonisasi produk hukum daerah. Dirinya berharap dengan produk hukum yang dihasilkan dapat berkualitas, implementatif dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

"Sampai dengan bulan Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 Raperda dan 8 Raperkada," ujar Harun Sulianto.

Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT dan JFU.

Sedangkan dari Pemkab Bangka Tengah hadir antara lain, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris Bappelitbangda Zaitun, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Ice Sandra, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.