Sukses

Jos, Jambret yang Beraksi di Acara Ruwat Bumi Pemalang Diringkus dalam Hitungan Jam

Penjambretan terjadi saat berlangsungnya acara ruwat bumi di Terminal Bus Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Kamis

Liputan6.com, Pemalang - Dua warga Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang yang menjadi korban jambret di tengah acara ruwat bumi akhirnya bisa bernapas lega. Dalam hitungan jam usai melaporkan kejadian yang menimpanya kepada personel Kepolisian yang sedang berjaga, para tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya.

“Barang berharga milik korban seperti handphone dan dompet milik korban dijambret kawanan tersangka, saat para korban bersama warga lainnya berebut gunungan hasil bumi,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin.

Kapolsek Belik mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya acara ruwat bumi di Terminal Bus Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Kamis (4/8/2023).

“Mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu melakukan pengejaran pada tersangka,” kata Kapolsek Belik.

Kapolsek Belik mengatakan, awalnya unit Reskrim Polsek Belik mengamankan seorang tersangka dengan inisial DAP (38), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka berada di sekitar lokasi ruwat bumi.

“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian, ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” kata Kapolsek Belik.

Berbekal keterangan tersebut, Kapolsek Belik mengatakan, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial T (45), warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” kata Kapolsek Belik.

Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek Belik.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.