Sukses

Tersangka Penjual Anak SMP yang Pernah Dimarahi Mensos Risma Tewas di Penjara

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah dimarahi Mensos Tri Rismaharini tewas di dalam penjara Polres Pandeglang.

Liputan6.com, Pandeglang - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah dimarahi Mensos Tri Rismaharini berinisial BC (23), ditemukan tewas di dalam penjara Polres Pandeglang, Banten, pada Selasa, 4 Juli 2023 silam.

Sebelumnya BC ditangkap  Satreskrim Polres Pandeglang atas kasus penjualan 2 siswi SMP ke pria hidung belang. Kemudian Risma mendengar berita tersebut dan mendatangi Mapolres Pandeglang pada Selasa (20/6/2023) lalu. BC ditaruh di halaman kantor polisi, disaksikan banyak orang dan awak media, Tri Rismaharini memarahinya, karena telah menjual gadis di bawah umur seharga Rp300 ribu. 

"Pas di Pandeglang ketemu tuh sama saudara (saya), bahwa katanya anak kita itu meninggal dan pas meninggalnya itu enggak diperlihatkan di situ mayatnya, berarti dari pagi itu dibawa ke rumah sakit Pandeglang, udah difreezer itu anak itu," ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Sabtu (8/7/2023). 

BC tak sendiri, dia ditangkap bersama temannya berinisial AL (21) oleh Satreskrim Polres Pandeglang, pada 16 Juni 2023. Karena menjajakan dua siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp300 ribu. 

Sebelum diketahui meninggal, keluarga akan menjenguk BC di balik jeruji besi, namun dilarang oleh petugas kepolisian di Polres Pandeglang dengan alasan ada kunjungan dari Polda Banten. Keluarga pun menuruti perintah dari polisi tersebut. 

"Saudara itu mau ngebesuk hari Selasa itu, ternyata pas nyampe di sana enggak bisa, katanya lagi ada kunjungan polda.

Pulang lagi aja katanya gitu. Ternyata saudara ke pasar Pandeglang, enggak lama di telpon bahwa meninggal, saudara kaget trus balik lagi kesana (Polres Pandeglang)," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pihak keluarga mendapatkan penjelasan dari Polres Pandeglang kalau BC tewas gantung diri. Namun mereka mengakui kejanggalan tersebut, lantaran tidak boleh ada benda berbahaya masuk ke balik jeruji besi, sedangkan rekaman CCTV yang ada di dalam Rutan Polres Pandeglang pun tak pernah ditunjukkan ke keluarga korban. 

Kejanggalan lainnya, polisi beralasan, BC tewas dengan gantung diri menggunakan tali celana. Menurut mereka, tali celana yang berukuran kecil, tidak akan kuat menahan berat tubuh BC. 

"Saya penasaran, jadi gini apakah bisa tali kolor itu segede jentik yang kecil gitu bisa menggantung diri? Kan enggak masuk akal. Itu talinya sejengkal-sejengkal, gantungnya itu kemana? Terus itu tali segede itu enggak bakal kuat buat gantung orang mah," jelasnya. 

Hingga berita ini diketik, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, maupun Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, belum merespon pesan elektronik yang dikirimkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.