Sukses

Cegah Tindakan Ilegal, Upbit Implementasikan Travel Rule Selama Satu Tahun Terakhir

Upbit sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022 yang lalu dan bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan Travel Rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital, Upbit sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022 yang lalu dan bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.

“Kami melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang. Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021,” kata Putra Nugraha, Presiden Direktur Upbit Indonesia melalui siaran pers, Rabu (7/6/2023).

Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan. Hal ini mewajibkan VerifyVASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.

Resna Raniadi, VP of Operation Upbit Indonesia mengatakan “Dengan penerapan Travel Rule ini, Upbit berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia”.

“Untuk ke depannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital. Kami juga akan terus mendukung pemerintah dalam mengembangkan industri aset digital dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset digital,” pungkas Putra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.