Sukses

Kejati Sulsel Beberkan Alasan Eksepsi Terdakwa Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Harus Ditolak

Kejati Sulsel Beberkan Alasan Eksepsi Terdakwa Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Harus Ditolak

Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar agar menolak eksepsi atau keberatan para terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar TA 2016-2019, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi. Haris sendiri diketahui merupakan adik Mentan (Menteri Pertanian) Syahrul Yasin Limpo.

Penuntut Umum yang beranggotakan masing-masing Muhammad Yusuf, Kamaria dan Ariani Femi menilai eksepsi para terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya tersebut, tidak beralasan dan tidak mendasar. 

"Oleh sebab itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan/ eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 atas nama terdakwa Haris Yasin Limpo dan surat dakwaan No. PDS-06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP serta melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi," ucap Kamaria membacakan surat tanggapan Penuntut Umum atas keberatan para terdakwa dalam persidangan yang dipimpin oleh Hendri Tobing selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (25/5/2023).

Usai mendengarkan pembacaan tanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim lalu mengakhiri persidangan dan menjadwalkan kembali untuk dibuka pada Senin, 29 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Diketahui, dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum sebelumnya, di mana para terdakwa didakwa melanggar pasal primair yakni pasal 2 (1) jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 (1) KUHP serta Subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 (1) KUHP.

Para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/ jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

sebesar Rp20.318.611.975,60 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. 

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

Perkara korupsi yang menjerat Haris yang diketahui sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tepatnya menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada periode 2015- 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan periode 2017- 2019 itu, bermula pada Tahun 2016 hingga 2019. 

Di mana dalam 4 tahun tersebut, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas dan kemudian ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.

Adapun prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut, seharusnya melalui pembahasan atau rapat direksi kegiatan itu tercatat atau dicatat dalam notulensi rapat. 

Namun faktanya, sejak 2016 hingga 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi baik terkait permohonan penetapan penggunaan laba hingga pembagian laba serta tidak dilakukannya pencatatan (notulensi) sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar pada rapat per-bidang. Diantaranya jika tentang keuangan, maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

Haris dan Iriawan dinilai tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Pada kedua aturan tersebut yakni Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba. Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk direksi sebesar 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan perkara korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar tersebut, turut ditemukan ada pemberian premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera yang diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun Haris dan Iriawan berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang- undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut, oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/ pemberi kerjalah yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini