Sukses

Simak, Aturan dan Tarif Bagasi di Kereta Api Jika Kelebihan Muatan

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3, dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana mudik lebaran 2023 sudah mulai terasa. Kereta api menjadi moda transportasi favorit dalam setiap tradisi mudik lebaran. 

Berbagai upaya dilakukan manajemen PT KAI untuk mencitpakan rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Terutama ketika momen arus mudik 2023.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengingatkan calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai aturan yang ditetapkan. 

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3, dimensi maksimal 70x48x30 cm.

"Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi," kata Ayep, Kamis (13/4/2023).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut. Akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Ayep mengatakan, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Benda yang Dilarang

Selain itu, barang juga dapat diletakkan di tempat lain selama tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Ayep.

Sementara barang bawaan yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kemudian senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis hingga benda yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan.

"Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," kata dia.

Ayep berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini