Sukses

Polisi Tangkap Ojol Cabul di Gorontalo

Pelaku WU sendiri diringkus di Sulawesi Utara (Sulut) usai tiga bulan buron.

 

Liputan6.com, Gorontalo - Usai kabur tiga bulan, pengemudi ojol yang juga pelaku pencabulan anak di bawah umur, WU (35) akhirnya ditangkap Direskrimum Polda Gorontalo.  

Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu, Selasa (28/2/2023) mengungkapkan, kejadian bermula saat korban berinisial NAM (16) memesan ojek online.

Melalui aplikasi tersebut, korban memilih titik penjemputan di sebuah bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan di kediaman korban.

Kala itu, pelaku WU yang menerima orderan tersebut. WU merupakan salah satu pengemudi ojek online dari salah satu aplikasi penyedia layanan transportasi di Gorontalo.

“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut," kata AKP Heny Mudji Rahayu.

Karena takut, korban akhirnya mengikuti kemana pengemudi tersebut mengarah. Kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula, Kabupaten Bone Bolango.

Di tempat tersebut itulah pelaku WU melakukan aksi bejatnya. Pelaku WU memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk mengikuti perintah pelaku.

"Usai melakukan aksi bejatnya, korban kemudian di antar pulang. Namun tidak sampai di titik tujuan dan meninggalkan korban di pinggir jalan,” ujarnya.

Hingga akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. Berdasarkan identitas yang ada di aplikasi online tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polda Gorontalo.

"Pelaku sudah menjadi Daftar Pencarian Orang selama kurang lebih 2 bulan dan di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa, [Sulut]( 4501193 "")," ungkapnya.

Kini melaku tengah mendekam di rumah tahanan Polda Gorontalo. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara kurungan paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara jika terbukti bersalah,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.