Sukses

Ditangkap di Bali, Buron Interpol Kasus Peredaran Mariyuana 160 Kg Dipulangkan ke Italia

Antonio Strangio (AS), buronan International Police (Interpol) dalam kasus peredaran mariyuana 160 kilogram di Italia dipulangkan ke negaranya setelah tertangkap saat transit di Bali

Liputan6.com, Denpasar - Pemegang dua kewarganegaraan, Antonio Strangio (AS) seorang pengusaha properti yang menjadi buronan Interpol dikawal 3 anggota Polda Bali dan 1 anggota Divhubinter Polri, Minggu, 19 Februari 2023 

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan AS berstatus buron sejak tahun 2016.

"Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2023 yang lalu telah menangkap seorang buronan interpol dengan inisial nama AS usia 32 tahun," ujar Barron Ichsan.

Lebih lanjut ia mengatakan yang bersangkutan yang merupakan warga negara Italia dan Australia adalah Subjek Red Notice Interpol sejak 2016.

"Yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun, untuk waktu, nomor penerbangan, tidak bisa disampaikan demi kenyamanan dan keamanan,” imbuhnya.

Pemulangan ini adalah bukti sinergitas di antara Dirjen Imigrasi dengan Divhubinter Polri. Di tempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Sugito membenarkan adanya pemulangan AS.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Mariyuana 16 Kilogram

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan Polri bahwa pemulangan ini adalah hasil koordinasi antara Interpol Indonesia maupun Italia (NCB Roma)

"Yang bersangkutan kita antar ke Italia jadi tidak dijemput di sini tetapi kita bantu mengantarnya," terang Satake.

Lebih detail, Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan tiga polisi yang mengawal kepulangan AS terdiri atas dua anggota Polda Bali, dan satu anggota Divhubinter Polri.

“Di sini Divhubinter Polri berkoordinasi dengan NCB Roma dengan sistem police-to-police. Kepulangan AS didukung penuh (terutama terkait biaya perjalanan, red.) oleh Pemerintah Italia melalui NCB Roma,” kata Kompol Anggaito yang juga mewakili NCB Jakarta.

AS ditangkap saat transit dari Malaysia menuju Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, oleh Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai pada pekan pertama Februari 2023.

AS, yang mengaku sebagai pengusaha properti di Australia dan memiliki kewarganegaraan ganda Italia dan Australia, merupakan buronan Interpol (NCB Roma) untuk kasus peredaran mariyuana seberat 160 kilogram di Italia.

Anggaito menyampaikan AS diyakini terkait dalam jaringan organisasi kriminal di Italia, Ndrangheta, yang menurut pejabat Divhubinter Polri, juga tidak hanya kerap terlibat dalam distribusi narkotika, tetapi juga penipuan, dan kejahatan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.