Sukses

Ikan Tengkelesak Lenggang Terdaftar di KIK, Pemkab Beltim Puji Pelayanan Kemenkumham Babel

Ikan tengkelesak lenggang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau hak paten di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor wilayah (Kanwil) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Liputan6.com, Jakarta - Ikan tengkelesak lenggang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau hak paten di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor wilayah (Kanwil) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Legaitas itu tertuang dalam Surat pencatatan inventarisasi KIK, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rl nomer SDG19202300002. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil (kakanwil) Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto kepada kepada Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin, Jumat (27/1/2023).

"Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” kata Harun, Sabtu (28/01/2022).

Harun Sulianto sangat mengapresiasi langkah pemkab Beltim yang telah berinisiatif untuk mendaftarkan ikan tengkelesak lenggang ke dalam KIK. Pria asal Belinyu, Kabupaten Bangka tersebut juga menerangkan jika pencatatan KIK telah diatur berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Beltim Burhanudin juga menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, terkait surat pencatatan inventarisasi KIK tengkelesak lenggang.

“Semoga pemberian surat KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Ked epannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat perlindungan hukum,” ungkap Burhanudin.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosesi Diwarnai Penampilan Budaya Lokal

Dalam penyerahan surat KIK tersebut, turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Adi Riyanto, Kepala Bidang HAM Suherman beserta jajaran.

Sementara itu dari jajaran Beltim dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Perdagangan Harli Agusta, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Koperasi UMKM Abdul Rohim, s]dan perwakilan dari Dinas Pertanian Asbullah.

Sekedar informasi, saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mendaftarkan 39 hak paten  ke Kemenkumham Babel, yang terdiri dari 26 ekspresi budaya tradisional, 16 pengetahuan tradisional dan 3 sumber daya ginetik.

Untuk ekspresi budaya terdiri dari beraben gasing, telo seroja, tari nganten herdek, kawin herdek, tari tigel, tari gajah, pong-pong alu, bula cibok, tukar batang, kelapak antu, kepalak ular, tarumpet daun kelapak, kipas bua karet, keritekkan, kelekik karet, limpar karet, angkup, sepen buding, rudat Bangka Belitung, hadrah gendang empat, lesong ketintong, antu bubu, sepen penyok, seni gambus ombak berayun, dul muluk tiang balai kembiri, dan campak darat kemboja besaot.

Selanjutnya pengetahuan tradisional terdiri belacan habang, bongkol, kue bolu kuci, penyurong, bubor nunu, bebanjor, serawe, aruk gelagau, pumpuk menggale, mie rebus, pisang pincang, mengundang, emping beras, nirok nanggok, tanah buntal gangan, dan gangga.

Kemudian yang terakhir adalah sumber daya genetik, yaitu tengkelesak lenggang, sukun manggar, madu trigona Itama dan madu teran yang saat ini dalam proses verifikasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.