Sukses

Berstatus KLB di Tingkat Nasional, Pemerintah Kota Bandung Klaim Nihil Kasus Penyakit Campak

Masyarakat diimbau agar melengkapi imunisasi dasar.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengklaim tidak ada atau nihil kasus penyakit campak pada 2023 ini. Itu dikatakan oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana, saat ditanya jurnalis di Sport Arcamanik Bandung soal status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak oleh pemerintah pusat.

Meski dianggap belum ditemukan kasus penyakit campak di kotanya, Yana mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi tahapan imunisasi.

"Campak mah Bandung aman, enggak ada alias zero (kasus). Saya minta ikuti imunisasi dan seluruh tahapan imunisasi untuk anak-anak kita. Insya Allah imunisasi campak, anti rubella atau polio ya diikuti saja," ujar Yana ditulis, Bandung, Jumat, 27 Januari 2023.

Yana menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus paparan penyakit campak yang kini menjadi berstatus kejadian luar biasa atau KLB.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyebut sepanjang 2022, telah melaporkan 3.341 kasus campak. Laporan ini diterima dari 223 kabupaten dan kota di 31 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ditetapkan sebanyak 55 KLB di 34 kabupaten dan kota di 12 provinsi.

"Sepanjang tahun 2022 ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan KLB Campak. Penetapan KLB ini diterbitkan dan diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing. Ini memang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010," sebut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI Prima Yosephine saat 'Press Conference: Update Perkembangan Campak di Indonesia' yang disiarkan dari Gedung Kemenkes Jakarta pada Jumat, 20 Januari 2023.

Prima menerangkan penetapan KLB Campak melalui perhitungan minimal ada dua kasus campak yang sudah terkonfirmasi pemeriksaan laboratorium (lab). Kemudian temuan kedua kasus campak yang ada mempunyai hubungan epidemiologi.

"Suatu daerah disebut KLB kalau ada minimal dua kasus campak di daerah tersebut yang memang sudah confirm secara lab dan kedua kasus ini memiliki hubungan epidemiologi. Itu baru disebut KLB," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebaran Kasus

Sebaran kasus KLB Campak sepanjang tahun 2022 yang dihimpun Kemenkes, sebagai berikut:

1. Provinsi Sumatera Barat- Kabupaten Tanah Datar (2 kasus campak)- Kabupaten Agam (3 kasus campak)- Kota Bukittinggi (11 kasus campak)- Kota Pariaman (KLB ke-1, 2 kasus campak)- Kota Pariaman (KLB ke-2, 3 kasus campak) Kabupaten Pasaman Barat (7 kasus)- Kabupaten Solok (2 kasus)- Kota Padang (4 kasus) Kabupaten Agam (KLB ke-2, 3 kasus campak)- Kabupaten Agam (KLB ke-3, 3 campak) Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus campak)- Kota Padang (KLB ke-2, 2 kasus campak)- Kota Padang (KLB ke-3, 2 kasus campak)- Kota Padang (KLB ke-4, 2 kasus campak)- Kota Padang (KLB ke-5, 2 kasus campak)- Kota Padang (KLB ke-6, 2 kasus campak)- Kota Padang (KLB ke-7, 2 kasus campak)- Padang Pariaman (2 kasus)- Solok (KLB ke-2, 2 kasus)- Kota Sawahlunto (3 kasus)- Kota Padang (KLB ke-8, 2 kasus )- Kota Padang Panjang (KLB ke-1, 2 kasus)- Kota Padang Panjang (KLB ke-2, 2 kasus)

2. Provinsi Aceh- Kabupaten Bireun

3. Provinsi Sumatera Utara- Kabupaten Tapanuli Tengah (3 kasus)- Kota Sibolga (6 kasus)- Kota Medan (KLB ke-1, 3 kasus)- Kota Medan (KLB ke-2, 5 kasus)- Kota Medan (KLB ke-3, 2 kasus)- Kota Medan (KLB ke-4, 2 kasus)- Kabupaten Batu Barat (2 kasus)- Kabupaten Sedang Bedagai (2 kasus)

4. Provinsi Jambi- Bungo (5 kasus)- Tanjab Barat (5 kasus)

5. Provinsi Banten- Lebak (3 kasus)- Serang (3 kasus)- Kota Serang (3 kasus)- Pandeglang (KLB ke-1, 8 kasus)- Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus)- Pandeglang (KLB ke-3, 2 kasus)- Serang (KLB ke-2)- Serang (KLB ke-3)

6. Provinsi Jawa Barat- Bogor (6 kasus)- Bandung Barat (2 kasus)

7. Provinsi Jawa Tengah- Sukoharjo- Boyolali

8. Provinsi Jawa Timur (KLB mix campak-rubella)- Sampang- Pamekasan- Bangkalan- Sumenep

9. Provinsi Kalimantan Utara- Kabupaten Nunukan

10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)- Kabupaten Sumba Timur (2 kasus)

11. Provinsi Papua- Kabupaten Mimika

12. Provinsi Riau- Kota Pekanbaru (5 campak)- Kota Dumai (KLB ke-1, 2 campak)- Kota Dumai (KLB ke-2, 2 campak). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.