Sukses

Tinggal Serumah, Anak Buah Perkosa Keponakan Bos yang Masih 12 Tahun

Sehari-hari pelaku tinggal serumah dengan bos dan keponakan bos yang menjadi korban pencabulan.

 

Liputan6.com, Nunukan - Seorang pria berinisial EN (33) nekat mencabuli keponakan bosnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. EN merupakan buruh bangunan yang merupakan anak buah paman korban. Sehari-hari pelaku tinggal serumah dengan bos dan keponakan bos yang menjadi korban pencabulan, di Jalan Mulawarman, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati mengatakan, korban kerap mendapatkan ancaman saat pelaku melakukan aksinya. Korban tak berdaya menolak di atas ancaman pelaku.

"Pelaku ini selalu bilang 'jangan kamu cerita paman u', kepada korban. Karena mungkin takut, makanya dia (korban) juga tidak berdaya,” katanya. 

Korban diketahui memang sudah sejak lama tinggal bersama sang paman, setelah kedua orangtuanya merantau ke Malaysia.

"Pelaku ini kebetulan tinggal serumah juga dengan korban. Karena dia (pelaku) adalah anak buah pekerja bangunan dari pamannya (korban)," ucapnya.

Puncaknya terjadi pada Jumat (13/1/2023) lalu, korban memberanikan diri melaporkan tindakan bejat pelaku kepada tantenya. Mendapat laporan tersebut, korban bersama tantenya langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kepolisian yang mendapatkan laporan adanya aksi pencabulan anak, langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.

"Pelakunya sudah kita amankan. Semua perbuatannya juga diakuinya, termasuk pengancaman terhadap korban," kata Siswti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Kali Dicabuli

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapatkan polisi, perbuatan EN terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang Januari 2023. Pelaku kerap melakukan ancaman terhadap korban agar tak memberi tahukan kepada orang lain termasuk kepada sang paman.

"Sudah empat kali (disetubuhi). Karena diancam juga, supaya tidak kasi tahu orang lain. Setiap paman dan tante korban keluar (bekerja), disaat itu pelaku setubuhi korban," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.