Sukses

Tidak Perlu Repot, Mengadu ke Disdik Bandung Kini Tinggal Klik

Website khusus aduan masalah siswa ini diharapkan membantu Disdik untuk mendapat informasi dari warga.

Liputan6.com, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membuka layanan pengaduan online berbasis website bagi masyarakat terkait kasus kekerasan anak, anak tidak sekolah, ataupun penahanan ijazah oleh sekolah. Saluran aduan daring itu dinamai Lapor Disdik.

Website Lapor Disdik yang memiliki tiga fitur atau kriteria pengaduan itu akan menampung kasus terhadap anak jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Bandung.

"Lapor Disdik ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat," kata Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, dalam keterangannya di Bandung, Kamis (5/1/2023).

Hikmat berharap, Lapor Disdik jadi salah satu langkah cepat untuk bisa membuahkan solusi bagi permasalahan-permasalahan di dunia pendidikan tersebut. Ia berjanji akan merespons setiap laporan.

"Membantu kami menerima informasi. Tentunya kami akan merespons setiap pengaduan yang masuk,” kata Hikmat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Melapor

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan-permasalahan di dunia pendidikan tersebut dengan mengakses laman: https://aduan.disdik.bandung.go.id/.

Setiap pelapor mengisi kelengkapan identitas dan mengunggah berkas sesuai dengan kolom yang dibutuhkan.

"Kami berupaya menyajikan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Identitas pelapor aman. Semoga dengan adanya Lapor Disdik ini, semua bisa terlayani secara maksimal," ujar Hikmat.

Bagi warga Kota Bandung yang memiliki informasi anak yang tidak sekolah dapat melakukan pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Disdik melalui layanan Pengaduan Anak Tidak Sekolah.

Lalu, bagi warga Kota Bandung yang bermasalah dengan adanya penahanan ijazah tingkat SD dan SMP karena alasan tertentu, bisa pilih layanan Pengaduan Penahanan Ijazah.

 

3 dari 3 halaman

Jenjang SMA/SMK

Sedangkan untuk permasalahan penahanan ijazah di tingkap SMA/SMK dapat melapor melalui aplikasi Silapiz.

Kemudian, bagi warga yang mengetahui kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung, bisa melaporkannya lewat fitur Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak.

Adapun bagi warga Kota Bandung yang ingin melaporkan kejadian atau permasalahan di luar hal tersebut dapat mengakses layanan pengaduan online melalui Lapor.go.id.

Sebagai informasi, para pelapor Lapor Disdik pun bisa langsung mengakses progres dari pengaduan yang telah dibuat. Pada laman website terdapat link untuk memantau yaitu dengan mengeklik kolom Periksa Progres Pengaduan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.