Sukses

Mangkir 3 Kali sebagai Saksi, Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa

Dito Mahendra akan dijemput paksa, lantaran tiga kali mangkir untuk memberi kesaksian di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Serang - Dito Mahendra akan dijemput paksa, lantaran tiga kali mangkir untuk memberi kesaksian di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani. Sidang hari ini, Senin, 19 Desember 2022 pun ditunda.

Sidang dilanjutkan Kamis, 29 Desember 2022, dengan agenda mendengarkan kesaksian Dito Mahendra yang berstatus sebagai saksi korban sekaligus pria yang melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot.

Sebelum hakim menunda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendatangkan saksi lainnya, tetapi ditolak Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani. Alasannya, pemeriksaan saksi pertama kali harus dilakukan kepada Dito Mahendra, sebagai saksi pelapor.

"Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang

Nikita Mirzani yang sudah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang sejak beberapa bulan lalu kesal karena pelapornya, Mahendra Dito, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang.

Ibu tiga orang anak itu pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nyai mendekati hakim.

"Enggak (marah), itu mah kesenggol (mic). Kecewa mah pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi enggak masalah," ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (19/12/2022).

Selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya ini menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa kekasih Nindy Ayunda, agar hadir di persidangan. Lantaran, dirinya mengaku selalu mendapat ketegasan dari Satreskrim Polresta Serkot dengan datang ke rumah, maupun menangkapnya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau dijemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pakai mobil polisi juga, jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra," ujar Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).

Artis yang sudah membintangi banyak film layar lebar ini dipastikan merayakan tahun baru di balik jeruji besi. Meski begitu, Niki mengaku sudah terbiasa dan tidak ada yang spesial baginya saat pergantian tahun dari 2022 ke 2023 nanti.

"Seperti yang lain, tahun baru enggak ada yang spesial," ujarnya.

Begitupun yang dikatakan Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani. Dia menunggu realisasi pemanggilan paksa Dito Mahendra agar hadir di persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022 nanti.

Karena mangkirnya Dito Mahendra sebanyak tiga kali, dipastikan sidang Nikita Mirzani kita berjalan molor.

"Kita lihat saja nanti, kalau tanggal 29 tidak ada dan tidak dijemput paksa ya sudah kacau, hakim sudah memerintahkan dua orang dipanggil paksa, Khairul dan Mahendra Dito," ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama, Senin (19/12/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.