Sukses

Indonesia Diminta Pertahankan Kedaulatan Teritorial ZEE di Laut Natuna Utara

Pemerintah harus menjadikan momentum perundingan dengan Vietnam sebagai penegasan Indonesia terhadap luas teritorial lautnya.

Liputan6.com, Natuna - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Vietnam telah menyelenggarakan perundingan teknis tentang Penetapan Batas Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Vietnam pada 24-25 November 2022 di Hanoi, Vietnam. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan ke-16, dalam rentang waktu 12 tahun terakhir (pertemuan pertama tahun 2010).

Menanggapi perundingan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menyatakan bahwa pemerintah harus menjadikan momentum perundingan tersebut sebagai penegasan Indonesia terhadap luas teritorial lautnya.

Penegasan tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan mengikuti dasar-dasar penetapan batas ZEE yang telah ditetapkan dalam hukum laut internasional yaitu United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 

“Perundingan Laut Natuna Utara harus membuktikan Indonesia berdaulat penuh atas lautnya, sebagaimana juga telah diatur dalam UNCLOS 1982. Merujuk aturan UNCLOS 1982, pemerintah Indonesia berhak untuk mengklaim kawasan perairan ZEE sepanjang 200 mil dari garis pantai yang ada di Kepulauan Natuna,” tegas Susan Herawati.

Kepulauan Natuna didominasi oleh kawasan laut, sehingga memiliki potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang sangat melimpah, bahkan memiliki potensi cadangan sumber daya minyak dan gas. Kiara mencatat bahwa pada 2020, produksi perikanan tangkap di perairan Natuna sebesar 120.583,29 ton.

Data dan Informasi Kiara 2022 mencatat bahwa perairan Laut Natuna Utara dimanfaatkan oleh 5.590 rumah tangga perikanan tangkap lokal yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya perikanan ada di perairan laut Kabupaten Natuna. Sedangkan jumlah alat produksi yang mereka gunakan adalah sebanyak 4.417 unit, yang terdiri dari 1.141 perahu tanpa motor, 294 perahu motor tempel serta 2.982 kapal motor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sumber Daya Perikanan

Kiara mencatat bahwa sumber daya perikanan belum dimanfaatkan secara merata karena jumlah kapal penangkap ikan tidak berbanding lurus dengan jumlah keluarga nelayan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keluarga nelayan memiliki paling sedikit satu alat produksi, berupa perahu penangkap ikan.

"Sehingga nelayan dapat berdaulat dan memanfaatkan sumber daya perikanan di perairan Natuna, khususnya perairan Natuna Utara,” desak Susan.

Salah satu poin krusial dalam pertemuan teknis tentang Penetapan Batas Wilayah ZEE Indonesia-Vietnam adalah pertimbangan Indonesia untuk memberikan konsesi laut kepada Vietnam. Kiara menyatakan kekecewaan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, terutama dalam hal menjaga kedaulatan teritorial laut Indonesia yang dilindungi UNCLOS 1982.

Kiara memberikan 2 catatan utama. Pertama, jika pemerintah Indonesia memberikan konsesi laut kepada Vietnam, hal ini jelas bahwa pemerintah memberikan karpet merah kepada Vietnam. Pemberian konsesi akan merugikan nelayan lokal dan Indonesia akan kehilangan ruang dan klaim atas sumber daya alam yang terkandung dalam konsesi tersebut. 

Kedua, pemberian konsesi akan mempersempit luas kedaulatan Indonesia terhadap teritorial lautnya, dan memperluas teritorial laut Vietnam.

 

3 dari 3 halaman

Kedaulatan Teritorial

“Kiara menilai pemerintah Indonesia harus bersikap tegas terhadap pemerintah Vietnam atas kedaulatan teritorial Indonesia. Sikap tegas lainnya adalah dengan memperkuat pertahanan dan melakukan pengamanan batas-batas wilayah pulau terluar, salah satunya dengan menindak tegas aktivitas pencurian ikan oleh asing,” tegas Susan.

Sumber daya perikanan dan kelautan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Perairan Natuna dan Anambas masih kaya akan sumber daya perikanan dan kelautan.

“Sangat penting kehadiran negara untuk menguatkan dan memberdayakan nelayan lokal yang ada di Kabupaten Natuna dan Anambas sebagai bentuk perlindungan negara dengan memaksimalkan peran monitoring dan kontrol oleh nelayan lokal. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk memberantas IUU Fishing, terutama pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal nelayan Vietnam di teritorial Indonesia. Pemerintah Indonesia juga harus tegas dalam diplomasi yang dilakukan karena kedaulatan teritorial laut Indonesia tidak untuk ditawar!” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.