Sukses

Dihukum Berendam, Seorang Santri di Rokan Hulu Tewas di Kolam Pondok Pesantren

Personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial LS karena diduga menyebabkan kematian seorang santri.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial LS karena diduga menyebabkan kematian santri. Dia merupakan petugas keamanan Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Pangucap Priyo Soegito, kasus santri tewas berinisial MH setelah menjalani hukuman disiplin dari pelaku.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang santri," kata Pangucap, Senin siang, 31 Oktober 2022.

Pangucap menjelaskan, kejadian santri tewas di kolam ini bermula saat korban bersama santri lainnya pergi keluar dari pondok membeli makan. Korban ternyata keluar tanpa izin dari pihak keamanan pondok.

"Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah," ucap Pangucap.

Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi.

"Korban dan temannya ketahuan, tersangka melaporkan ke kepala sekolah," jelas Pangucap.

Pada akhirnya, korban dan rekannya mendapat hukuman dengan cara masuk ke kolam di depan asrama. Mereka direndam selama 5 menit.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disuruh Berendam

Setelah berendam, pelaku meminta para santri tersebut untuk menyelam untuk membasahi kepala. Pelaku meminta para santri keluar dari kolam satu per satu untuk mandi.

"Namun korban MH tidak keluar dari kolam, setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Rohul, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Mardiono.

Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah langsung memberitahukan keluar korban yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga.

Pihak keluarga usai itu melapor ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.