Sukses

Babak Baru Kasus Pembongkaran Rumah Warga Miskin yang Terjerat Rentenir di Garut

Kasus perusakan rumah milik Undang, warga miskin korban jerat rentenir di Garut memasuki babak baru.

Liputan6.com, Garut - Kasus perusakan rumah milik Undang, warga miskin korban jerat rentenir di Kampung Pasirseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/9/2022) lalu, memasuki babak baru.

Kepolisian Resort Garut, menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengrusakan rumah tersebut, termasuk rentenir pemberi pinjaman.

“Ada sembilan orang yang pada akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus perusakan rumah milik Undang tersebut. Total ada sembilan orang termasuk AM, pemberi jasa pinjaman kepada Undang dan juga E, kakak kandung Undang yang terjerat dalam kasus itu.

“Ada juga U, kakak AM, dan juga enam warga yang ikut membongkar rumah Undang,” kata dia.

Dalam penjelasannya di depan penyidik, tersangka AM, mengaku memerintahkan pembongkaran rumah milik Undang, atas klaim sepihak yang ia miliki setelah mengaku melakukan transaksi pembelian rumah dari tersangka E, kakak kandung Undang.

“Dalam kasus ini ada dua perkara yang kita tangani yakni kasus perusakan rumah dan penggelapan tanah,” kata dia.

Padahal dalam sertifikat yang diserahkan tersangka E, selaku kakak kandung Undang, tertera jelas nama Undang, sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Dalam kasus penggelapan tanah, tersangkanya saudara E yang merupakan kakak kandung korban,” ujarnya.

Tersangka E mengaku terpaksa menjual tanah Undang kepada AM, karena terdesak utang yang menjerat Sutinah, istri dari Undang sebesar Rp 15 juta, yang merupakan akumulasi utang Undang kepada AM. “Sisanya (penjualan) akan dibagikan kepada saudara-saudaranya,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunga Pinjaman yang Mencekik

Atas perbuatannya, AM beserta 7 orang tersangka lainnya yang melakukan pembongkaran rumah dijerat pasal 170 juncto pasal 55 dan 56 serta pasal 406 tentang Pengerusakan. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Tanah.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral setelah rumah Undang, yang menjadi kreditor rentenir rata dengan tengah setelah dibongkar paksa AM, sebagai rentenir.

Undang yang meminjam uang sebesar Rp1,3 juta kepada AM, terpaksa harus mengembalikan hingga Rp15 juta, setelah gagal mengangsur ‘bunga’ yang mencapai Rp350 ribu tiap bulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.