Sukses

Temuan Fantastis dalam 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Ladang ganja di Aceh seluas 3 hektare dimusnahkan polisi Selasa siang, 30 Agustus 2022, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Liputan6.com, Serang - Ladang ganja di Aceh seluas 3 hektare dimusnahkan polisi Selasa siang, 30 Agustus 2022, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pemusnahan dilakukan usai terbongkarnya jaringan narkoba lintas pulau di Indonesia, kerja sama antara Polres Serang, Polda Banten, bersama Polda Aceh.

"Usai pengungkapan ladang ganja seluas 3 hektare, Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan pemusnahan pohon ganja tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan singkatnya, Selasa (30/08/2022).

Terbongkarnya jaringan narkoba lintas pulau di Indonesia itu berdasarkan penelusuran dari penangkapan RM dan RTP dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja kering di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 6 September 2021 silam.

Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan dan ditangkaplah AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, dengan batang bukti ganja seberat 825 gram.

Tersangka lainnya pun dikejar hingga ke daerah Sumatera Utara (Sumut), tertangkaplah AT pada 14 September 2021 di Tanah Karo, dengan ganja seberat 1,1 kg. Tersangka lainnya, MHT ditangkap di Kota Medan.

"Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). Didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kisah Penemuan Ladang Ganja

Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya bisa menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di tengah hutan, tempat para tersangka mendapatkan narkoba.

Lahan ganja itu ditanam tidak dalam atau bidang tanah, dengan umur pohon yang bervariasi, yakni seluas 5.000 meter dengan usia tanam 4 bulan dengan ketinggian 100-200 cm, usia 2 bulan dengan ketinggian 50-100 cm seluas 5000 meter, dan lahan seluas 2 hektare dengan ketinggian pohon antara 150-250 cm yang berusia 3-4 bulan. Pohon ganja yang dimusnahkan sekitar 30 ribu batang.

"Per pohon bisa menghasilkan 500 gr ganja basah atau 250 gr ganja kering, sehingga jumlah  pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30 ribu pohon, haislnya sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.