Sukses

Solusi Jalan Tengah dari Lembaga Adat Toraja Soal Konflik Hutan Adat

Tidak ada salahnya jika pemerintah menetapkan Hutan Lindung dalam Kawasan Hutan Adat

Liputan6.com, Toraja Utara- Lembaga Adat Toraja (LAT) kembali menerima laporan pengaduan dan permohonan bantuan pendampingan yang kesekian kalinya dari masyarakat adat Toraja. Hal ini berkaitan dengan konflik antara Keluarga Tongkonan Tondok Kao’ di Kecamatan Rantebua Sanggalangi, Desa Rantebua Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dengan dengan otoritas kehutanan.

“Atas permasalahan konflik horizontal yang kerap kali terjadi dengan pokok perkara yang lagi-lagi sama ini, LAT menindak lanjuti dengan menyurat kepada lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif,” kata Koordinator Hubungan Antar Lembaga LAT, Yudrika N.

Langkah ini bertujuan agar negara bisa hadir dan memberikan keadilan yang benar kepada rakyat khususnya terkait hutan adat yang ada di Toraja sejak ratusan tahun lalu. Lembaga Adat Toraja memberikan himbauan agar rakyat dapat dirangkul, diberikan haknya, diedukasi, dan tidak dikriminalisasi.

“Tidak ada salahnya jika pemerintah menetapkan Hutan Lindung dalam Kawasan Hutan Adat, saya rasa itu win win solution,” ungkap Plt Ketua LAT, Benyamin Ranteallo.

Sebelumnya, upaya hukum antara kedua belah pihak terus dilaksanakan hingga pada akhirnya kandas pada putusan Kasasi Perdata no 2540/Pdt/2022 Februari yang lalu. Pihak penggugat menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara.

Di samping itu, ditemukannya bukti baru yang menandakan bahwa pencadangan area 'hutan rakyat' adalah suatu bukti kuat bahwa tanah tersebut memang ada pemiliknya yang dikuasai turun temurun dan bukan tanah 'terlantar'.

Jauh hari sebelumnya telah terbit SK Menteri Kehutanan pada 2008 di era Menteri MS Kaban terkait lahan sebagai jawaban kepada Bupati Tana Toraja mengenai surat permohonan yang diajukan Tongkonan Tondok Kao oleh Maria Banne Ala kepada Bupati.

Surat permohonan tersebut akan diserahkan kepada pewaris Tongkonan Tondok Kao’ sehingga dipandang sangat layak untuk melakukan upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali yang sedang bergulir di MA atas putusan kasasi tersebut.

Sementara dari berbagai bukti yang diajukan oleh pihak pewaris Tongkonan Tondok Kao termasuk data konkret berupa hasil kerja panitia tata batas yang dilakukan pada 1984 sudah tuntas di PN Makale. Termasuk juga seluruh asumsi hukum, bukti-bukti, saksi- saksi ahli dan sebagainya, sampai tingkat banding. Tapi itu semua kandas di tingkat kasasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.