Sukses

Aksi Bejat Kakek Tua Penjual Mainan di PPU, Cabuli 9 Bocah Sambil Berjualan

Bukannya perbanyak beribadah, kakek bau tanah berinisial MS (71) di Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap karena melakukan aksi pencabulan.

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Bukannya perbanyak beribadah, kakek bau tanah berinisial MS (71) di Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap banyak bocah di wilayah tersebut. Aksi bejat itu pun telah dilakukannya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. 

Aksi pencabulan anak itu terungkap setelah para korban bercerita kepada orangtuanya. Para orangtua yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan kakek penjual mainan keliling itu ke Mapolres PPU.

"Ada 9 korban yang sudah kita terima laporannya, 3 korban anak laki-laki, dan 6 korban anak perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, pada Senin (15/8/2022).

Aksi pencabulan itu, sambung Dian dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga Agustus 2022. Pencabulan dilakukan saat para korbannya membeli mainan yang dijual oleh pelaku. Ketika korban sedang asyik memilih mainan MS langsung melancarkan aksi bejatnya dengan memegang bagian intim korban.

"Pelaku ini sehari-harinya berjualan mainan keliling, saat korban ingin membeli mainan, di situlah pelaku memegang payudara dan kemaluan korban," bebernya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Diamankan Guru dan Orangtua Korban

MS sendiri terlebih dulu diamankan oleh guru serta orangtua korban saat pelaku berjualan di Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, pada Rabu (10/8/2022). Polisi yang mendapat laporan langsung menggelandang MS ke sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku sudah kami amankan, dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan itu karena gemas," kata Dian.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun," pungkasnya.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.