Sukses

Kasus Persetubuhan Gadis 13 Tahun di Tomohon Berawal dari Perkenalan di Medsos

Liputan6.com, Tomohon - Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kota Tomohon, Sulut. Pelakunya adalah seorang pria berinisial HK (24).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, dari hasil interogasi polisi, korban mengaku bahwa ia dan pelaku berpacaran.

"Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook kemudian menjalin hubungan pacaran," ujar Abast.

Hubungan asmara yang terjalin di antara keduanya berlanjut ke hubungan seksual, yang dilakukan lebih dari satu kali. Ini terjadi di rumah sang gadis di Kecamatan Tomohon Selatan.

"Hubungan badan itu dilakukan di rumah sang gadis saat orang tuanya tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022," kata Abast.

Mengetahui hal tersebut, ibu sang gadis kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon.

"Pelaku diamankan di sekitar Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022)," ujar Abast, Rabu (6/7/2022) sore.

Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Simak juga video pilihan berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.