Sukses

Nasib Tersangka Dugaan Jual Beli Benda Cagar Budaya Cirebon

Pihak Kejari Kota Cirebon sudah menangkap dua tersangka pelaku dugaan jual beli benda cagar budaya sementara dua lainnya mangkir.

Liputan6.com, Cirebon - Dua pelaku penjual aset PDAM Kota Cirebon yang masuk dalam salah satu Benda Cagar Budaya (BCB) ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Aset PDAM Kota Cirebon tersebut yakni berupa Riol dan Pompa Air. Benda cagar budaya Cirebon tersebut terletak di kawasan Ade Irma Suryani.

Empat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah diperiksa secara maraton mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Rabu, 27 April 2022. Namun, dalam pemeriksaan, empat orang sebagai tersangka ini, hanya WS dan P yang hadir, sementara dua tersangka lainnya yaitu L dan A tidak hadir.

WS dan P langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cirebon.

"Tim jaksa penyidik Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, kemudian melakukan juga penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, usai pemeriksaan, Rabu (27/4/2022).

Diketahui, benda tersebut telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Bahkan, benda itu juga tadinya terletak di Jalan Gunung Rinjani, Perumnas, Kota Cirebon, serta di wilayah Kesenden.

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 163 KUHP.

"Adapun tersangka sudah kita tetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada 7 April 2002. Jadi, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi setelah melakukan pemanggilan terhadap empat tersangka, tetapi yang hadir hanya dua orang, sementara dua orang lainnya kita akan lakukan panggilan kedua," ujar Umaryadi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Perda BCB

Ia pun membeberkan peran tersangka WS yang pada saat penjualan aset pada 2018 menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD). 

Aset tersebut, menurutnya, dijual kepada tersangka lainnya yaitu P dan hal ini tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan hasil penjualan pun tidak disetorkan ke kas daerah. 

Aset yang dijual WS ini berada di Jalan Kesenden dan Taman Ade Irma Suryani. Sementara peran tersangka L yang tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut, saat itu selaku Kabid di BKD yang pada 2019. 

Tersangka L juga telah melakukan penyimpangan penjualan aset mesin riol atau pompa yang berada di Jalan Gunung Rinjani Perumnas dan pompa yang ada di Ade Irma Suryani.

"Aset-aset tersebut dijual kepada tersangka A dan hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Akibat perbuatan kedua tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara," katanya.

Selain itu, tambah Umaryadi, perbuatan para tersangka telah menciderai kesepakatan karena salah satu aset PDAM yang ada di Ade Irma Suryani merupakan BCB berdasarkan SK Wali Kota Tahun 2001.

"Perbuatan para tersangka ini telah melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp 510 juta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.